Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie memimpin rapat pembahasan kesepakatan kerja sama pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Singkawang di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (26/10/2022).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Yasmalizar menjelaskan bahwa pembentukan MPP ini adalah berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkot Singkawang dan PT. Putra Sinka Sukses Nomor : 134.5/06/MoU/2020, tanggal 20 juli 2020 dan perjanjian kerja sama Nomor : 134.5/08/PKS/2020, tanggal 30 Juli 2020.
“Dalam kesepakatan bersama tersebut disebutkan kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, dan dapat diubah atau diperpanjang sesuai kesepakatan tertulis para pihak,” kata Yasmalizar memaparkan.
Ia mengatakan semenjak tahun 2020 hingga 2022 ini, jumlah layanan, jumlah OPD dan Instansi Vertikal yang terlibat dalam Mal Pelayanan Publik serta jumlah pengujung MPP ini terus mengalami peningkatan. Oleh sebab itu, Ia menilai hal tersebut harus dilanjutkan dan meminta arahan dan saran dari Wali Kota Singkawang untuk melanjutkan program tersebut.
Sementara itu, dalam arahannya, Tjhai Chui Mie mengatakan, sebelum melanjutkan sebuah kerja sama, harus memikirkan dan merencanakannya secara matang. Jangan sampai hal tersebut nantinya akan menjadi celah dan berujung masalah bagi kita. Maka daripada itu dokumen – dokumen tentang hubungan kerja sama dengan pihak ketiga itu harus benar – benar dipersiapkan secara lengkap dan sesuai aturan hukum, agar tidak mepersulit kita di kemudian hari.
Ia juga menambahkan, agar Pemerintah Kota Singkawang memperkuat bagian hukum di tubuh Pemerintahan. Dan hal tersebut bisa dilakukan dengan melibatkan Kejaksaan atau Akademisi di bidang hukum, agar kerja sama dengan pihak ketiga, dapat terlaksana dengan baik karena telah melalui kajian – kajian hukum oleh ahlinya.
”Kita perlu merekrut ahli – ahli di bidang hukum, bisa dari kejaksaan ataupun akdemisi hukum, yang benar – benar kompeten dibidangnya, supaya setiap proses kerja sama kita dengan pihak ketiga memiliki kajian – kajian hukum yang jelas dan tidak menyulitkan kita dikemudian hari” ujarnya.
“Kita jangan lagi berdiam diri, saatnya kita mulai mengevaluasi diri, yaitu dengan memperkuat bagian hukum kita yang bekerja khusus untuk Pemerintah Kota Singkawang, supaya kejadian–kejadian yang tidak diinginkan terkait hubungan kerja sama dengan pihak ketiga dan dapat merugikan kita, tidak terjadi didalam kerja sama pembentukan Mall pelayanan Publik,” tambahnya.
Tjhai Chui Mie juga meminta agar aset interior di MPP diinventarisir dan meminta agar penganggaran pembayaran MPP dilaksanakan pada awal 2023. “Serta persiapan penandatanganan MoU dengan pihak PT. Putra sinka Sukses dilaksanakan sebelum Tanggal 17 Desember 2022, tepatnya sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Singkawang,” pintanya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik