Singkawang, MC – Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Singkawang TA 2022 kepada DPRD Kota Singkawang, Jumat (31/3/2023).

LKPJ ini bertujuan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program atau kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2022.

“Hasil capaian yang disajikan merujuk pada dokumen perencanaan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan secara sinergis, koordinatif, integratif dan berkelanjutan,” kata Sumastro.

Ia mengatakn penyelenggaraan pemerintahan di Kota Singkawang selama Tahun Anggaran 2022 yaitu Kebijakan Pemerintah Daerah dimana upaya-upaya yang telah dilakukan dan berdampak positif bagi Kota Singkawang. Diantaranya, pertumbuhan IPM sebesar 0,78% menjadi 72,89%, penurunan angka kemiskinan sebesar 0,16% menjadi sebesar 4,67%, penurunan angka pengangguran sebesar 0,53% menjadi 8,63%, kenaikan pendapatan perkapita sebesar 3,68% menjadi 49,41%, pertumbuha ekonomi sebesar 0,23% menjadi 5,05% dan penurunan ketimpangan pendapatan sebesar 0,028% menjadi 0,291%.

Terjadi perubahan target pendapatan daerah TA 2022 yang mengalami kenaikan sebesar 3,13%. Dimana, target semula sebesar Rp869 Miliar menjadi Rp897 Miliar.

“Sementara, alokasi belanja daerah Kota Singkawang naik sebesar 15,6% dengan alokasi yang dianggarkan pada APBD TA 2022 sebesar Rp805 Miliar menjadi Rp931 Miliar,” ujarnya.

Berdasarkan data capaian kinerja dilaporkan bahwa urusan wajib pelayanan kinerja kelompok sebesar 89,93%, urusan wajib bukan pelayanan dasar sebesar 78,79%, urusan pilihan sebesar 101,89% dan unsur penunjang 100,54%. Hal ini menunjukkan kemampuan adaptasi dan fleksibilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Singkawang cukup tinggi, fungsi dan peran birokrasi pemerintahan daerah memberikan pelayanan publik yang berjalan dengan baik.

Namun pada tahun 2022, berdasarkan surat keterangan Kepala Bappeda Kota Singkawang Nomor 000.7/85/BAPPEDA.PERENC-A tanggal 19 Desember 2022, Kota Singkawang tidak menerima alokasi anggaran dan kegiatan untuk tugas pembantuan dan penugasan dari Kementerian Negara atau Lembaga.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik