SIARAN PERS NO. 006/IKP/DISKOMINFOSKW/IV/2023

SIARAN PERS NO. 006/IKP/KOMINFO/IV/2023

Sabtu, 1 April 2023

Tentang

LARANGAN PENGGUNAAN KNALPOT RACING / NON-SNI

Singkawang, MC – Sehubungan penggunaan knalpot racing/non-SNI yang menimbulkan kebisingan, maka dalam rangka pengawasan kepatuhan pengguna jalan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait dengan ambang batas tingkat kebisingan yang diizinkan pada kendaraan bermotor roda dua, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro mengeluarkan surat edaran Nomor 100.3/579/SETDA.HK-C Tahun 2023 pada Jumat (31/3/2023). Untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua/Motor dilarang memodifikasi knalpot motor dengan menggunakan knalpot racing/non-SNI;
  2. Pengguna Kendaraan Bermotor Roda Dua/Motor dilarang menggunakan Motor dengan knalpot Racing/non-SNI di Jalan;
  3. Setiap pemilik toko/bengkel dilarang memfasilitasi dan/atau melayani pemasangan knalpot racing/non-SNI;
  4. Bagi Pemilik/Pengguna Kendaraan Bermotor Roda Dua (Motor) dan Pemilik Toko/Bengkel yang melanggar ketentuan sebagaimana di atas, dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
e-mail: kominfo@singkawangkota.go.id
Telp/Faks : 0562-636331
Twitter @mckominfoskw1 FB : KOMINFO SINGKAWANG IG: @kominfo_singkawang
website : www.kominfo.singkawangkota.go.id