Singkawang, MC – Babinsa 1202-05/Skw Koptu Rusdi mengadakan pertemuan musyawarah dengan warga di salah satu rumah warga, Jalan Trisula Gang Uray Dahlan, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah.

“Dalam pertemuan kami membahas tentang permainan layang-layang yang sudah dinilai sangat meresahkan masyarakat,” kata Koptu Rusdi, Selasa (23/6/2020).

Sehingga, pihaknya akan membentuk Satgas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP untuk melakukan penertiban permainan layang-layang khususnya yang menggunakan gelasan ataupun kawat, karena hal tersebut dapat merugikan orang lain dan PLN.

“Penertiban yang dilakukan adalah berdasarkan Perda Kota Singkawang pada Pasal 66, yang sudah dijelaskan bahwa warga/masyarakat dilarang untuk bermain layang-layang dengan menggunakan gelasan ataupun kawat karena bisa merugikan orang lain dan PLN,” ujarnya.

Menurutnya, layang-layang berkawat ini juga dapat menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, termasuk listrik padam dan meresahkan para petani bahwa sawah yang sudah ditanam padi telah diinjak-injak para pengejar layangan yang putus, sehingga tanaman padi menjadi rusak. 

“Jika ada layangan yang putus dan tersangkut di kabel listrik, diingatkan untuk tidak mengambil atau memegangnya, karena dikhawatirkan layangan tersebut menggunakan tali kawat yang bisa mengalirkan listrik,” pesannya.

Dandim 1202/Skw, Letkol Arm Victor J.L Lopulalan meyakini jika semua masyarakat sudah tahu dampak atau akibat dari permainan layang-layang. 

“Saya sangat setuju jika akan dibentuk Satgas gabungan untuk menangani masalah permainan layang-layang baik itu dalam penindakan di lapangan hingga sosialisasi,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Singkawang, Karjadi mengatakan, jika pihaknya sudah berkali kali mengingatkan kepada warga agar tidak lagi bermain layang-layang dengan benang gelasan ataupun dari kawat.

“Saat ini juga kami sudah menerima laporan tentang masalah permainan layang-layang tersebut,” katanya.