Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang terus mendorong optimalisasi pengelolaan aset daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah yang digelar di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Singkawang, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan ini diikuti perangkat daerah dan pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, serta menghadirkan narasumber Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Wahyudi, yang memberikan arahan secara daring, Kepala BPKAD DKI Jakarta, DR. Faisal Syafruddin serta DR. Dwi Satriany Unwidjaja dari Kemendagri.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mengatakan penguatan kemandirian fiskal daerah harus menjadi perhatian bersama. Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, pemerintah daerah dituntut mampu mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan yang dimiliki, termasuk dari sektor pengelolaan aset.

Menurutnya, aset daerah memiliki nilai strategis apabila dikelola secara profesional, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Daerah tidak bisa terus bergantung pada transfer pusat. Karena itu, aset yang dimiliki harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan PAD dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendataan, penertiban, dan pengamanan aset perlu terus dilakukan agar seluruh aset daerah memiliki status yang jelas serta terhindar dari risiko kehilangan, sengketa, maupun pemanfaatan tanpa dasar hukum.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Wahyudi menyebutkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari aspek transparansi, penyesuaian regulasi hingga penguasaan aset oleh pihak ketiga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan dalam tata kelola aset daerah apabila tidak ditangani secara serius.

Karena itu, pengamanan aset perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pengamanan administratif, fisik, dan hukum. Selain menjaga aset tetap terlindungi, langkah tersebut juga menjadi fondasi dalam mendorong pemanfaatan aset yang lebih produktif dan bernilai ekonomi.

“Aset daerah yang dikelola secara profesional dapat menjadi sumber pendapatan yang memberikan nilai tambah bagi daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sebagai upaya memperkuat tata kelola aset, Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan pemanfaatan aset daerah.

Melalui pengelolaan aset yang tertib, akuntabel, dan produktif, diharapkan aset daerah dapat menjadi salah satu sumber pendapatan berkelanjutan yang mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (Do)

Humas Singkawang