Singkawang, MC – Upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, dan profesional terus diperkuat Pemerintah Kota Singkawang. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian penghargaan kepada tiga pengurus barang milik daerah terbaik tingkat kota tahun 2026.
Penghargaan diserahkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah yang berlangsung di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Singkawang, Kamis (4/6/2026).
Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti selaku Pengelola Barang Daerah mengatakan, pengurus barang memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh aset pemerintah tercatat, terawat, dan dikelola sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengurus barang merupakan ujung tombak pengelolaan aset di setiap perangkat daerah. Keberadaan mereka menjadi faktor penting dalam mendukung tertib administrasi, pelaporan, hingga pengamanan barang milik daerah.
“Pengurus barang bukan hanya melakukan inventarisasi, tetapi juga memastikan aset daerah memiliki data yang akurat, terpelihara dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu peran mereka sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Dwi Yanti.
Ia menegaskan, pengelolaan aset daerah saat ini menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, aspek tersebut turut menjadi perhatian dalam berbagai instrumen pengawasan dan pencegahan korupsi, termasuk melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), penghargaan terbaik pertama diraih Aslina dari Sekretariat Daerah dengan nilai 103,59. Posisi terbaik kedua diraih Fahri Seno Agusta dari RSUD Dr. Abdul Aziz dengan nilai 100,95, sedangkan terbaik ketiga diraih Novarina dari Kecamatan Singkawang Barat dengan nilai 100,51.
Dwi Yanti menjelaskan, proses penilaian dilakukan secara objektif terhadap 30 pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian antara lain ketepatan waktu penyampaian laporan dan rekonsiliasi aset, kualitas data aset, kelengkapan administrasi pengelolaan barang milik daerah, serta respons dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan tanggung jawab yang telah ditunjukkan para pengurus barang dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang semakin baik,” ujarnya.
Melalui penghargaan tersebut, Ia berharap dapat mendorong peningkatan kompetensi, integritas, dan profesionalisme seluruh pengurus barang sehingga pengelolaan aset daerah semakin optimal dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh pengurus barang untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, bekerja lebih teliti, serta menjaga aset daerah sebagai bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (Do)
Humas Singkawang




