Singkawang, MC – Wali
Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan berkenaan dengan pengelolaan
persampahan, pihaknya menyadari bahwa pengelolaan sampah di
Kota Singkawang memang masih belum maksimal. Pemerintah
Kota Singkawang, katanya, melalui Dinas Lingkungan Hidup akan tetap
berupaya secara maksimal dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang
tersedia.
“Sebagai Kota
Pariwisata tentunya dan seyogyanya Kota Singkawang lebih nyaman, aman dan
bersih. Hal ini tentunya merupakan keinginan kita bersama,” kata Tjhai
Chui Mie, Selasa (18/6/2019).
Beberapa permasalahan yang
menjadi faktor penyebab kurang maksimalnya pengelolaan persampahan ini di
antaranya, masih adanya sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya sadar arti
lingkungan yang bersih dan nyaman, sehingga membuang sampah di
sembarang tempat walaupun telah disiapkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) baik
yang dipersiapkan oleh pemerintah maupun yang dibuat secara swadaya.
“Sarana pengangkutan yang sangat terbatas sehingga di beberapa titik TPS
terjadi penumpukan sampah,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal
tersebut, Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah
melakukan langkah-langkah, antara lain melakukan sosialisasi pengelolaan sampah
kepada camat dan lurah serta beberapa Ketua RT di wilayah Kota Singkawang
sebagai ujung tombak pemerintah untuk mensosialisasikan kembali kepada
masyarakat.
“Melakukan Gerakan Bersih Bersama (GB, yang melibatkan Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, UPT Pengelolaan Sampah,
UPT Jalan dan Jembatan, camat, lurah beserta masyarakat sehingga terjalin satu
gerak dan langkah dalam pengelolaan lingkungan yang bersih, nyaman dan
bebas dari sampah,” ujarnya
Menurutnya, untuk mengatasi
minimnya sarana dan prasarana pengangkutan sampah, dilakukan pengangkutan
sampah dengan sistem zonasi, sehingga pengangkutan sampah dari TPS ke TPA lebih
efektif dan efisien dan diharapkan penumpukan sampah tidak terjadi dengan
terangkutnya sampah dari TPS ke TPA tepat waktu.
Kemudian, Terkait dengan
penagihan Retribusi Persampahan/Kebersihan, telah ditetapkan zonasi
penagihan retribusi dan petugas penagih, yang disinergikan dengan zonasi
pengangkutan sampah. “Diharapkan dengan sistem zonasi ini, penerimaan dari
Retribusi Persampahan/Kebersihan dapat mencapai target yang ditetapkan,
melakukan kerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam
pengelolaan sampah,” katanya.
Selain itu, Pemkot
Singkawang telah menetapkan jam pembuangan sampah ke TPS, sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah,
yaitu pukul 18.00 WIB s.d pukul 06.00 WIB, menempatkan petugas di TPS, bekerja sama
dengan instansi teknis terkait dalam rangka penerapan sanksi bagi yang
melakukan pelanggaran dan secara bertahap mengurangi jumlah TPS dan mengganti
dengan kontainer yang akan terlihat lebih baik dan lebih rapi.
Dalam kesempatan itu, dia
berharap DPRD Kota Singkawang dapat mendukung Gerakan Bersih Bersama,
serta peningkatan sarana dan prasana pengelolaan sampah.
MC. Kota Singkawang