Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi Pengelolaan Layanan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Singkawang di TCM Room Kantor Wali Kota, Jumat (8/5/2026).
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti dan dihadiri seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Dalam arahannya, Dwi Yanti menegaskan bahwa PPID bukan sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan menjadi representasi kualitas pelayanan publik dari masing-masing perangkat daerah. Karena itu, setiap PPID diminta terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, terbuka, dan sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID ini merupakan wajah pelayanan publik dari setiap perangkat daerah. Karena itu, kinerja pelayanan harus maksimal, responsif, dan patuh terhadap amanah keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah PPID Pelaksana yang dinilai belum optimal dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dibenahi, terutama dalam pemutakhiran informasi pada laman PPID Kota Singkawang.
Dwi Yanti meminta seluruh perangkat daerah lebih aktif dalam menyajikan informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi pelayanan publik.
“Saya minta perangkat daerah yang masih kurang aktif segera berbenah. Website PPID harus terus diperbarui agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang, Chantal Novyanti mengatakan semangat keterbukaan informasi publik harus terus dijaga dan diperkuat oleh seluruh PPID Pelaksana.
Menurutnya, capaian prestasi keterbukaan informasi yang diraih tahun sebelumnya tidak boleh membuat perangkat daerah berpuas diri. Ia mendorong seluruh PPID Pelaksana agar semakin solid, terkoordinasi, dan konsisten dalam menjalankan pelayanan informasi publik.
“Harapannya tahun ini kita semakin kompak, semakin terkoordinir, dan semakin patuh terhadap amanah undang-undang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan hingga awal Mei 2026 tercatat delapan permohonan informasi masuk melalui website PPID Kota Singkawang. Tingginya permintaan informasi tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik yang cepat dan transparan.
“Sebagian permohonan sudah diselesaikan dan sebagian lainnya masih dalam proses. Artinya, seluruh PPID Pelaksana harus selalu siap memberikan pelayanan informasi yang responsif kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pada tahun 2026 PPID Utama kembali melaksanakan penilaian terhadap PPID Pelaksana dengan sejumlah indikator, mulai dari regulasi, penyediaan front desk pelayanan, pemutakhiran informasi pada laman PPID, hingga pemanfaatan media informasi digital.
“Harapannya kualitas keterbukaan informasi publik di seluruh perangkat daerah semakin meningkat dan tidak ada lagi PPID Pelaksana yang berada pada kategori tidak informatif,” harapnya. (Do)
Humas Singkawang




