Singkawang, MC – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Singkawang melalui Bank BRI Cabang Kota Singkawang, telah melakukan pelayanan kepada masyarakat pemohon  Surat Izin Mengemudi (SIM) yang membayar biaya penerbitan SIM melalui transaksi non tunai. Namun saat ini baru dilakukan kerjasama bersama Bank BRI sejak Maret 2019.

Tarif biaya sama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bulan Pajak (PNBP).

“Semua golongan SIM bisa,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri, Selasa (18/6/2019).

Masyarakat tidak perlu repot jika tidak membawa uang tunai saat melakukan proses pembuata SIM karena Satpas sudah siap memberikan pelayanan pembayaran non tunai. Ke depan akan dilakukan kerjasama Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang, dengan pihak Bank BRI mengenai pembayaran melalui m-banking via transfer.

“Ke depan kita akan coba kerjasama melalui m banking via transfer,” tuturnya.(MC. Kota Singkawang)