Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu Tahun 2024, di Aula KPU pada Kamis (27/4/2023).

Ketua KPU Kota Singkawang Riko mengatakan sosialisasi guna diseminasi informasi PKPU 10 Tahun 2023 yang diundangkan pada 18 April lalu kepada partai politik peserta Pemilu dan pihak terkait. Sehingga terjadi pemahaman yang sama, baik dari KPU, partai politik, maupun pihak terkait.

“Sosialisasi ini sangat penting karena PKPU 10 Tahun 2023 menjadi pedoman bagi partai politik untuk pengajuan bakal calon legislatornya. Di antaranya, apa saja yang menjadi persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon,” kata Riko.

Anggota KPU Kota Singkawang Ikhdar Salim menyampaikan program dan jadwal kegiatan pencalonan. Pengumuman pengajuan bakal calon dimulai 24-30 April 2023. Pengajuan bakal calon dimulai pada 1-14 Mei 2023.

“Selanjutnya verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, verifikasi administrasi perbaikan dokumen, penyusunan DCS, sampai dengan penetapan dan pengumuman DCT pada November 2023 mendatang. Program dan jadwal kegiatan pencalonan ini sudah secara rinci disebutkan dalam PKPU. Untuk persyaratan dapat dilihat pada Bab III sampai dengan Pasal 23,” kata Ikhdar.

Selain sosialisasi, KPU Kota Singkawang juga melaksanakan Bimtek Silon kepada perwakilan partai politik. Ikhdar menjelaskan Silon merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

“Bimtek ini ditujukan kepada administrator Silon partai politik peserta Pemilu yang berasal dari pengurus atau anggota partai yang ditunjuk oleh ketua dan sekretaris partai. Admin Silon Parpol untuk mengelola data dan dokumen dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam kegiatan yang kami laksanakan ini, khusus untuk admin Silon pencalonan DPRD kabupaten/kota,” jelas Ikhdar.

Dalam sosialisasi, KPU Kota Singkawang mengundang pihak terkait. Antara lain Dinas Kesehatan, BNN, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres, Lapas, Bakesbangpol, dan Bawaslu. Hal ini berkaitan dengan bakal calon yang harus memenuhi dokumen persyaratan seperti surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkotika, dan lain sebagainya.

“Dalam kesempatan ini, kami sengaja mengundang agar pihak terkait dapat menjelaskan kepada parpol cara, syarat, dan bagaimana pengurusan dokumen-dokumen tersebut. Sehingga pemenuhan dan pengurusan dokumen dapat dipahami dengan baik,” ujarnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik