Singkawang, MC – Koridor/lorong yang menjadi jalan penghubung, kini dikembalikan fungsingnya yang diperuntukkan bagi pejalan kaki pada kawasan Kota Pusaka Singkawang.

Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 100.3.4.3/1617/PUPR.PRBL tentang Penataan Jalur Pajalan Kaki di Kawasan Kota Pusaka Singkawang, Dinas Perhubungan telah memasang barikade/penanda larangan bagi kendaraan bermotor untuk melewati koridor/lorong tersebut.

“Kami sudah memasang rambu/penanda jalur khusus pejalan kaki di kawasan Kota Pusaka, sesuai surat edaran Wali Kota Singkawang,” ungkap Kabid Lalu Lintas Dishub, Adi Haryadi, Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan edaran tersebut, pihaknya juga memasang rambu/penanda larangan parkir di koridor/lorong.

Bagi pelaku usaha warung kopi dan pelaku UMKM, dapat memanfaatkan salah satu sisi pada koridor/lorong tersebut. “Namun tetap memperhatikan keindahan, kenyamanan dan keindahan bagi pejalan kaki yang akan melewati koridor/lorong,” ujarnya.

Adapun koridor/lorong yang ditetapkan dalam SK Wali Kota Nomor 100.3.3.3/362/PUPR.PRBL tentang Jalur pejalan kaki di kawasan Kota Pusaka yaitu :

  1. Koridor/lorong belakang BNI
  2. Koridor/lorong Hotel Prapatan
  3. Koridor/lorong Jl. P. Diponegoro-Jl. Sejahtera
  4. Koridor/lorong Jl. Sejahtera-Jl. Niaga
  5. Koridor/lorong Pa’i Bakir-Hotel Kalbar
  6. Koridor/lorong Jl. Pa’i Bakir-Jl. Kepol Mahmud
  7. Koridor/lorong Jl. Selamat Karman-Hotel Kalbar
  8. Koridor/lorong Sindo Agung

Bid. IKP