Singkawang, MC – Dinas Perhubungan Kota Singkawang mulai mensosialisasikan pemberlakuan Ruang Henti Khusus (RHK) di beberapa persimpangan lampu merah.

“Pemberlakuan RHK ini dikhususkan untuk pengendara roda dua yang tujuannya untuk memperlancar arus lalu lintas di persimpangan lampu merah,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Singkawang, Adi Haryadi, Senin (6/12/2021).

Adi mengatakan RHK merupakan salah satu cara pengaturan lalu lintas dengan mengatur tempat antrian sepeda motor dengan kendaraan roda empat atau lebih pada saat berhenti di pendekat simpang bersinyal selama menyala.

Menurutnya kendaraan roda dua wajib mengisi area RHK yang ditandai dengan marka berwarna merah. Dengan syarat, kendaraan tidak melebihi garis berhenti.

“Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih (mobil, truk, pick up, bus dan sejenisnya) harus berhenti di belakang area merah RHK,” ujarnya.

Perkembangan arus lalu lintas kendaraan sudah semakin meningkat di Kota Singkawang. Untuk itu, sesuai instruksi Kemenhub, pihaknya melaksanakan RHK di Kota Singkawang.

“Untuk di Singkawang ada dua titik RHK yang sudah kita laksanakan, yaitu persimpangan Jalan Diponegoro dan Mahkota,” katanya.

Menurutnya pemberlakuan RHK masih terbilang baru di Kota Singkawang, sehingga masih banyak pengendara yang masih belum paham atau bingung sewaktu berada di area RHK.

“Apabila dua titik ini sudah berjalan dengan baik, rencana ke depan semua persimpangan lampu lalu lintasĀ akan kita pasang RHK,” katanya.

Kepada pengendara diimbau untuk selalu mentaati rambu-rambu yang sudah terpasang, karena rambu yang dipasang adalah bertujuan untuk keselamatan pengendara di jalan raya.

“Manfaatkan fasilitas yang tersedia, upayakan untuk selalu taat aturan berlalu lintas dan gunakan akses tersebut untuk kenyamanan antar sesama pengguna jalan,” ujarnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik