Singkawang, MC – Tumpang-tindih kepemilikan lahan menjadi suatu permasalahan umum yang sering terjadi. Hal ini disebabkan karena pembuatan segel tanah oleh oknum-oknum tertentu sebagai bukti awal kepemilikan lahan dan pengantar untuk pengurusan sertifikat. Dengan adanya izin membuka tanah negara (IMTN) sebagai syarat wajib untuk mengurus sertifikat ini, peran pemerintah lebih besar untuk ikut mengelola masalah pertanahan di daerahnya.

Dalam hal ini, Pemkot Singkawang melalui Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan kota Singkawang menggelar konsultasi publik raperda IMTN di Ballroom Swiss-Belinn Singkawang, Senin (6/12/2021).

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan kegiatan konsultasi publik raperda IMTN ini sangat penting untuk mengatur pemanfaatan lahan negara. Ia menilai adanya raperda IMTN ini akan membawa manfaat untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dan negara.

“Selama ini belum ada raperda yang mengatur IMTN ini. Harapannya dengan adanya raperda ini lahan milik pemerintah yang ada bisa dimanfaatkan dan dapat dipergunakan seluas-luasnya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat kita. Baik dari sisi kegunaan maupun pemanfaatannya untuk kota Singkawang ini.” Ujarnya.

Menurutnya, masih banyak ditemui aduan masyarakat mengenai surat kepemilikan tanah (SKT) yang tumpang tindih dengan pihak lainnya. Ia meminta kepada para lurah dan camat agar perihal aduan kepemilikan yang tumpang tindih ini menjadi perhatian dan disusun arsip pertanahannya. Sehingga, begitu terjadi pergantian lurah dan camat, pejabat yang baru bisa mempelajari dari susunan arsip-arsip yang ada jika terjadi persoalan sengketa tanah.

“Realitanya, di lapangan masih banyak ditemui aduan masyarakat yang mengeluhkan SKT yang tumpang tindih dengan pihak lainnya. Artinya, hal ini disebabkan oleh belum adanya raperda yang mengatur permasalahan dan menertibkan penerbitan SKT ini, sehingga muncullah aduan yang menyatakan bahwa SKT tersebut tidak benar dan kendala proses pembuatan sertifikat.” Ujarnya.

Ia berharap hasil konsultasi publik raperda IMTN ini bisa segera dilaksanakan agar administrasi dan penyusunan arsip pertanahan tertata rapi dan tanah milik negara bisa dipergunakan seluas-luasnya tanpa merugikan masyarakat dan negara.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik