Singkawang, MC – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang mengeluarkan Instruksi Nomor : 180/1/SETDA.KESRA-B tahun 2021 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua jenjang pendidikan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan instruksi tersebut menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor : 500/141/SETDA.EKSDA-B tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, serta untuk mengoptimalkan peran posko penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan.
Maka sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2021, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 280/KESRA/2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 445/3592/DINKES-YANKES.C, diinstruksikan :
1. Menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di semua jenjang pendidikan di Kota Singkawang dan,
2. Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat diselenggarakan kembali sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Sumber : Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang