SIARAN PERS NO. 009/IKP/DISKOMINFOSKW/VI/2023

SIARAN PERS NO. 009/IKP/KOMINFO/VI/2023

Senin, 19 Juni 2023

Tentang

Pengaturan Nomor Rumah atau Bangunan Di Kota Singkawang

Singkawang, MC – Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2022- 2042 berimplikasi pada rencana pengembangan pembangunan di Kota Singkawang, tidak terkecuali terhadap penataan permukiman yang meliputi rumah atau bangunan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro mengeluarkan surat edaran Nomor 400.10.2/926/SETDA.PEM.B Tahun 2023 pada Selasa (6/6/2023). Untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka menciptakan tertib administrasi terkait dengan penataan rumah atau bangunan, perlu dilaksanakan pengaturan terhadap penggunaan nomor rumah atau bangunan di Kota Singkawang yang berlandaskan pada nilai-nilai estetika dan keseragaman.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, ditugaskan kepada Saudara untuk melakukan monitoring dan menertibkan penomoran rumah atau bangunan di wilayah masing- masing, dengan pengaturan sebagai berikut:
    • Pemilik atau penghuni rumah atau bangunan wajib memasang dan memelihara papan nomor rumah atau bangunan masing-masing agar terlihat jelas informasinya dan rapi penempatannya;
    • Terhadap rumah atau bangunan baru, Ketua RT wajib melakukan pendataan dan melaporkan kepada Lurah, guna dilakukan pengaturan nomor rumah baru;
    • Bahan papan nomor rumah atau bangunan terbuat dari aluminium atau akrilik;
    • Papan nomor rumah atau bangunan hanya memuat informasi tentang nomor urut rumah atau bangunan, nama lingkungan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kode Pos, Logo Pemerintah Kota Singkawang dan himbauan yang bertuliskan “tamu 1×24 wajib lapor kepada Ketua RT/RW”;
    • Contoh  format  dan  ukuran  papan  nomor  rumah  atau  bangunan  tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
    • Dalam hal terdapat papan nomor rumah atau bangunan milik warga yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, Ketua RT/RW setempat memberikan teguran secara lisan dan tertulis serta melaporkan kepada Lurah;
    • Selanjutnya, apabila teguran tersebut belum ditindaklanjuti oleh warga, Ketua RT/ RW wajib melaporkan kepada Lurah untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan penomoran rumah atau bangunan di atas.
  3. Berkaitan dengan angka 2, Lurah segera menginformasikan dan menyosialisasikan ketentuan penomoran rumah atau bangunan kepada Ketua RT/RW di wilayah masing-masing.
  4. Memperhatikan fenomena pendistribusian dan pemasangan papan nomor rumah atau bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Singkawang Selatan, diharapkan Camat dan Lurah untuk melakukan penertiban  dengan mencabut dan  mengamankan  nomor  rumah  atau  bangunan tersebut dalam kesempatan pertama.

Demikian untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
e-mail: kominfo@singkawangkota.go.id
Telp/Faks : 0562-636331
Twitter @mckominfoskw1 FB : KOMINFO SINGKAWANG IG: @kominfo_singkawang
website : www.kominfo.singkawangkota.go.id