SIARAN PERS NO. 010/IKP/DISKOMINFOSKW/VI/2023

SIARAN PERS NO. 010/IKP/KOMINFO/VI/2023

Selasa, 20 Juni 2023

Tentang

PENGGUNAAN PAKAIAN KERJA PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

Singkawang, MC – Dalam rangka meningkatkan tertib, disiplin, keseragaman dan kerapian penggunaan pakaian kerja Pegawai ASN serta mengevaluasi penggunaan pakaian kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penggunaan pakaian kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pakaian Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
  2. Penggunaan pakaian kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sebagaimana Peraturan Wali Kota yaitu:
    • Hari Senin dan Selasa menggunakan pakaian PDH warna khaki, untuk Camat Dan Lurah menggunakan PDH Camat dan Lurah;
    • Hari Rabu menggunakan pakaian PDH kemeja putih;
    • Hari Kamis menggunakan pakaian PDH batik;
    • Hari Jumat menggunakan pakaian PDH batik setelah melaksanakan olah raga; dan
    • Setiap tanggal 17 menggunakan pakaian seragam KORPRI.
  3. Model pakaian kerja dan bentuk atribut Pegawei ASN memperhatikan Lampiran I dan II Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pakaian Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
  4. Penggunaaan pakaian kerja/dinas khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota hanya diperuntukan bagi unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat yaitu:
    • Dinas Kesehatan dan RSUD bagi dokter, paramedis dan
      penunjang medis;
    • Dinas Perhubungan;
    • Satuan Polisi Pamong Praja;
    • Petugas front office yang melaksanakan pelayanan langsung
      masyarakat;
    • Petugas Kebersihan pada Perangkat Daerah.
  5. Memperhatikan hal tersebut di atas, diminta Kepala Perangkat Daerah untuk memperhatikan beberapa hasil evaluasi penggunaan pakaian kerja sebagai berikut:
    • penggunaan pakaian dinas terutama bagi pegawai ASN wanita tidak menggunakan model gamis dan/atau bentuk model tambahan lainnya di luar model yang telah ditentukan (kecuali pakaian dinas khaki bagi yang sedang hamil);
    • penggunaan atribut tanda bintang/melati atau atribut kepangkatan lainnya agar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (SATPOL PP dan Dinas Perhubungan);
    • penggunaan pakaian dinas Polisi Pamong Praja hanya diperuntukan kepada anggota SATPOLPP/Pegawai ASN yang bertugas di SATPOLPP dan tidaka diperuntukan pada pegawai ASN di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan (kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum); dan
  6. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian Kepala Perangkat Daerah hal-hal berikut;
    • Kepala Perangkat Daerah menjadi role model dalam penggunaan pakai kerja di lingkungan kerja masing-masing;
    • melakukan evaluasi hingga teguran penggunaan pakaian kerja ASN pada unit kerja masing-masing termasuk UPT yang berada di unit kerjanya. Untuk Dinas Pendidikan melakukan evaluasi hingga tingkat sekolah.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
e-mail: kominfo@singkawangkota.go.id
Telp/Faks : 0562-636331
Twitter @mckominfoskw1 FB : KOMINFO SINGKAWANG IG: @kominfo_singkawang
website : www.kominfo.singkawangkota.go.id