SIARAN PERS NO. 018/IKP/DISKOMINFOSKW/IX/2023

SIARAN PERS NO. 018/IKP/KOMINFO/IX/2023

Jumat, 15 September 2023

Tentang

PENATAAN KANOPI DI KAWASAN PUSAKA KOTA SINGKAWANG

Singkawang, MC – Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusaka Kota Singkawang, dan Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/362/PUPR.PRBL Tahun 2023 tentang Jalur Pejalan Kaki pada Kawasan Pusaka Kota Singkawang.

Penjabat Wali Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1495/PUPR.PRBL tentang Penataan Kanopi di Kawasan Pusaka Kota Singkawang pada Selasa (12/9/2023), untuk disampaikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kanopi merupakan bagian pelengkap bangunan yang bukan merupakan bagian konstruksi bangunan utama yang terdapat di bagian depan dan/atau bagian samping bangunan, yang terbuat dari kayu, besi dan sejenisnya dan memiliki penutup (atap) di bagian atas.
  2. Pemasangan kanopi dapat diperkenankan sepanjang tidak mempengaruhi fungsi jalan, dan/atau fungsi jalur pejalan kaki (pedestrian).
  3. Pemasangan kanopi tidak diperkenankan difungsikan sebagai area tambahan bangunan yang dipergunakan sebagai tempat penyimpanan barang dan sejenisnya, sehingga menghalangi pengguna jalan dan/atau pejalan kaki.
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang :
    • mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan dengan kecamatan dan kelurahan;
    • melaksanakan pendataan terhadap kanopi yang telah terpasang dibantu oleh kecamatan dan/atau kelurahan;
    • memberikan pembinaan dan advis teknis kepada pemilik bangunan terhadap bentuk kanopi yang terpasang tetapi tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan pusaka;
    • melaksanakan revitalisasi kawasan pusaka melalui pemasangan kanopi pada koridor/lorong yang difungsikan sebagai jalur pejalan kaki; dan
    • melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemilik bangunan bangunan yang melakukan pemasangan kanopi.
  5. Dinas Perhubungan Kota Singkawang :
    • melakukan pengawasan terhadap kanopi yang berada di ruang milik jalan/badan jalan; dan
    • melakukan pembinaan terhadap pemilik bangunan yang memasang kanopi di atas ruang milik jalan/badan jalan.
  6. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang :
    • melaksanakan penertiban terhadap pemasangan kanopi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau melanggar ketentuan tata bangunan dan lingkungan kawasan pusaka;
    • dalam melaksanakan penertiban terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perangkat Daerah terkait lainnya; dan
    • pelaksanaan tugas penertiban dilakukan berdasarkan penugasan dari Wali Kota.
  7. Pemilik Bangunan :
    • dilarang memasang kanopi dengan tujuan untuk difungsikan sebagai perluasan bangunan;
    • untuk pemasangan kanopi baru di atas koridor/lorong dan/atau ruang milik jalan/badan jalan hanya dapat dilakukan setelah berkonsultasi dan memperoleh pertimbangan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
e-mail: kominfo@singkawangkota.go.id
Telp/Faks : 0562-636331
Twitter @mckominfoskw1 FB : KOMINFO SINGKAWANG IG: @kominfo_singkawang
website : www.kominfo.singkawangkota.go.id