SIARAN PERS NO. 010/IKP/DISKOMINFOSKW/VI/2023
SIARAN PERS NO. 010/IKP/KOMINFO/VI/2023
Selasa, 20 Juni 2023
Tentang
PENGGUNAAN PAKAIAN KERJA PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Singkawang, MC – Dalam rangka meningkatkan tertib, disiplin, keseragaman dan kerapian penggunaan pakaian kerja Pegawai ASN serta mengevaluasi penggunaan pakaian kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penggunaan pakaian kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pakaian Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
- Penggunaan pakaian kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sebagaimana Peraturan Wali Kota yaitu:
- Hari Senin dan Selasa menggunakan pakaian PDH warna khaki, untuk Camat Dan Lurah menggunakan PDH Camat dan Lurah;
- Hari Rabu menggunakan pakaian PDH kemeja putih;
- Hari Kamis menggunakan pakaian PDH batik;
- Hari Jumat menggunakan pakaian PDH batik setelah melaksanakan olah raga; dan
- Setiap tanggal 17 menggunakan pakaian seragam KORPRI.
- Model pakaian kerja dan bentuk atribut Pegawei ASN memperhatikan Lampiran I dan II Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pakaian Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
- Penggunaaan pakaian kerja/dinas khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota hanya diperuntukan bagi unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat yaitu:
- Dinas Kesehatan dan RSUD bagi dokter, paramedis dan
penunjang medis; - Dinas Perhubungan;
- Satuan Polisi Pamong Praja;
- Petugas front office yang melaksanakan pelayanan langsung
masyarakat; - Petugas Kebersihan pada Perangkat Daerah.
- Dinas Kesehatan dan RSUD bagi dokter, paramedis dan
- Memperhatikan hal tersebut di atas, diminta Kepala Perangkat Daerah untuk memperhatikan beberapa hasil evaluasi penggunaan pakaian kerja sebagai berikut:
- penggunaan pakaian dinas terutama bagi pegawai ASN wanita tidak menggunakan model gamis dan/atau bentuk model tambahan lainnya di luar model yang telah ditentukan (kecuali pakaian dinas khaki bagi yang sedang hamil);
- penggunaan atribut tanda bintang/melati atau atribut kepangkatan lainnya agar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (SATPOL PP dan Dinas Perhubungan);
- penggunaan pakaian dinas Polisi Pamong Praja hanya diperuntukan kepada anggota SATPOLPP/Pegawai ASN yang bertugas di SATPOLPP dan tidaka diperuntukan pada pegawai ASN di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan (kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum); dan
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian Kepala Perangkat Daerah hal-hal berikut;
- Kepala Perangkat Daerah menjadi role model dalam penggunaan pakai kerja di lingkungan kerja masing-masing;
- melakukan evaluasi hingga teguran penggunaan pakaian kerja ASN pada unit kerja masing-masing termasuk UPT yang berada di unit kerjanya. Untuk Dinas Pendidikan melakukan evaluasi hingga tingkat sekolah.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
e-mail: kominfo@singkawangkota.go.id
Telp/Faks : 0562-636331
Twitter @mckominfoskw1 FB : KOMINFO SINGKAWANG IG: @kominfo_singkawang
website : www.kominfo.singkawangkota.go.id