Singkawang, MC – Untuk mendukung tata kelola keuangan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik guna mengoptimalkan pendapatan daerah diperlukan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau electronic transaction payment (ETP). Pemerintah kota Singkawang membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) kota Singkawang.
Terkait hal tersebut, Pemkot Singkawang menggelar rapat koordinasi tahapan pemetaan TP2DD di ruang Bumi Betuah, Selasa (9/11/2021).
Sekertaris Daerah kota Singkawang Sumastro menjelaskan TP2DD adalah tim kerja yang mendorong percepatan elektronifikasi transaksi di lingkungan pemerintah daerah. Implementasi eletronifikasi transaksi di Lingkungkan Pemerintah Daerah ini kemudian dipetakan berdasarkan 3 tahapan, yaitu tahap inisiasi, tahap transformasi, dan tahap ekspansi.
“Segala sesuatu yang sifatnya dulu manual ditransformasi ke sistem digital, seperti arsip, dokumen dan lain-lain. Transformasi sistem pelayanan keuangan ini memang tidak bisa dihindari agar pelayanannya semakin akurat dan dijamin keamanannya. Berkas hardcopy sekarang semakin dibuat simple pembuatan, penyimpanan, dan pengirimannya karena sudah harus berbasis elektronik. Untuk itu, saya minta agar dibuatkan tahapan pemetaan strateginya.” ujarnya.
Hal ini nantinya akan diimplementasikan dalam sistem manajemen konten atau content management system (CSM) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat melalui penggunaan transaksi keuangan daerah berbasis QRIS. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code yamg digencarkan oleh Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
“Pada awalnya, kita akan mengalami kerepotan ketika masuk dalam tahap penyesuaian tapi saya yakin lama-kelamaan akan terbiasa. Mau tidak mau, setiap pengelola ini harus menyesuaikan diri karena mengikuti perkembangan teknologi yang serba maju. Inovasi digitaliasi pastinya bermanfaat, apalagi kalau sudah berjalan.” tambahnya.
Tugas dari TP2DD, antara lain pengumpulan data dan informasi transaksi pendapatan dan belanja, analisis dan identifikasi hambatan dan permasalahan ETP, menyusun rekomendasi kebijakan, strategi dan rencana aksi ETP, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan setiap semester paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik