Singkawang, MC – Pj Wali Kota Singkawang bersama Asisten Perekonomian dan beberapa Kepala OPD terkait mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan dan Pemberhentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sccara virtual di ruang Telematics Control Room (TCM), Senin (02/01/2023).

Dalam rakor tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Penghentian kebijakan ini dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan diantaranya situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kapasitas kesehatan yang siap dan telah lebih baik serta terjadinya pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

“Setelah hampir 3 tahun kita bergulat dengan pandemi covid-19, kini Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Yang mana telah diputuskan bersama mulai akhir desember kemarin.” katanya.

Meski kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat telah dihentikan, Luhut Pandjaitan memberikan arahan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Ia menambahkan monitoring terhadap kasus Covid-19 harus tetap dilaksanakan dan percepatan vaksinasi booster tetap harus didorong serta turut melibatkan peran masyarakat dalam menjaga penerapan protokol kesehatan.

“Pandemi ini sesungguhnya belum sepenuhnya berakhir, jadi meskipun PPKM diberhentikan tetapi kita tetap harus waspada. Monitoring kasus tetap harus dilaksanakan, akselerasi vaksin booster tetap harus dijalankan dan peran serta masyarakat juga harus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.” jelasnya.

Sementara Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi mengatakan pencabutan PPKM ini dilakukan dengan dasar tingginya Imunitas Penduduk dan tersedianya Intervensi Medis.

Budi Gunadi juga memberikan arahan mengenai strategi transisi pandemi menjadi endemi perlu dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi Pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Merupakan program Pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi. Dalam proses ini, harus dipastikan secara bertahap pemerintah menurunkan intervensi dan meningkatkan partisipasi masyarakat”. ucapnya.

Ia menambahkan, Setelah menjadi endemi masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dirinya dan lingkungan sekitar. Untuk itu, status kedaruratan Kesehatan tetap harus dipertahankan dengan mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of Internasional Concern) WHO.

“Karena memang dari WHO masih berstatus pandemi global, Kami sarankan agar masyarakat tetap dianjurkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan, kehati-hatian menggunakan masker, rajin mencuci tangan, tes mandiri dan vaksinasi booster.” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi menjelaskan semua Kab/Kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 atau berada di tingkat rendah. Lanjutnya, penghentian PPKM tidaklah sama dengan pencabutan status pandemi.

“PPKM hanya menggambarkan kondisi dan situasi pandemi di Indonesia. PPKM bisa saja diterapkan kembali jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan.” tuturnya.