Singkawang, MC – Per tanggal 1 April 2022, Pemerintah Kota Singkawang akan melakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan bagi pelanggan Perumda Air Minum Gunung Poteng (AMGP). Pungutan ini akan ditarik setiap bulan melalui rekening pemakaian air minum.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Singkawang nomor 98 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Wali Kota nomor 660 / 59 / DISLH-PSL tanggal 16 Februari 2022.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang Dedi Afandi memaparkan realisasi retribusi pelayanan sampah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir cenderung statis.
“Pada tahun 2018, target retribusi sebesar Rp1,1 milyar dengan realisasi sebesar Rp752 juta. Pada tahun 2019, target retribusi sebesar Rp900 juta dengan realisasi sebesar Rp832 juta. Pada tahun 2020, target retribusi sebesar Rp880 juta dengan realisasi sebesar Rp788 juta. Pada tahun 2021, target retribusi sebesar Rp1 milyar dengan realisasi sebesar Rp797 juta,” ujarnya, Senin (21/3/2022).
Berdasarkan data tersebut, nilai retribusi sampah Kota Singkawang diperoleh lebih rendah ketimbang layanan persampahan yang diberikan. Hal ini juga disebabkan oleh minimnya jumlah SDM yang dapat dikerahkan menarik retribusi, dimana pemungutan dilakukan secara manual (door to door).
Melalui kerjasama dengan Perumda AMGP, potensi akan mengalami peningkatan retribusi p0ada tahun 2022 sebesar 293,2 persen dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana, potensi penerimaan retribusi layanan persampahan hingga Desember 2022 diperkirakan meningkat sebesar Rp2,3 milyar.
Adapun tarif retribusi per bulan yang dikenakan dengan pola relaksasi hingga Desember 2022, yaitu per rumah tangga sebesar Rp10 ribu. Selain itu, sebesar Rp20 ribu per sosial khusus, lembaga, industri kecil menengah, industri besar dan pelabuhan. Kemudian, per niaga besar dikenakan sebesar Rp30 ribu.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik