Singkawang, MC – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang membuka kegiatan sosialisasi retribusi persampahan Kota Singkawang di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (21/3/2022). Sosialisasi ini diikuti oleh organisasi perangkat daerah Kota Singkawang, Camat dan Lurah se-Kota Singkawang.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Singkawang nomor 98 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Wali Kota nomor 660 / 59 / DISLH-PSL, Pemerintah Kota Singkawang akan melakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan bagi pelanggan Perumda Air Minum Gunung Poteng (AMGP) mulai tanggal 1 April 2022. Pungutan ini akan ditarik setiap bulan melalui rekening pemakaian air minum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang Emy Hastuti mengatakan pemungutan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Singkawang.

Ia menambahkan pemungutan ini diharapkan dapat menciptakan siklus layanan persampahan yang lebih baik. Melalui retribusi yang terkumpul, optimalisasi layanan persampahan akan dapat dirasakan juga manfaatnya oleh pemerintah dan masyarakat.

“Selain itu, pungutan ini kita lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan persampahan di Kota Singkawang. Dengan meningkatnya PAD kita, artinya bisa mendukung APBD Kota Singkawang. Kemudian dari APBD ini akan mendukung pengadaan Sarana Prasana Pelayanan Persampahan (SAPRAS),” ujarnya.

“Misalnya, yang awalnya truk sampah kita bisa mengoperasikan sebanyak 5 (lima) buah truk sampah. Melalui retribusi, kita bisa meningkatkan pelayanan dengan menambah jumlah truk sampah menjadi 10 (sepuluh) buah. Dengan begitu, banyak titik persampahan yang terlayani,” terangnya.

Pemungutan retribusi sampah ini dilakukan dengan pola relaksasi hingga Desember 2022 mendatang. Dalam hal ini, Ia meminta Camat dan Lurah se-Kota Singkawang mensosialisasikan keputusan tersebut ke masyarakat di wilayah masing-masing.

“Saya sudah meminta kerjasama dari para Camat dan Lurah untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pemungutan retribusi sampah, sekaligus mendata masyarakat kurang mampu di wilayahnya. Mereka yang terdata akan kita validasi kembali dan segera ditindaklanjuti, apabila masyarakat tersebut tidak mampu membayar retribusi sampah,” ujarnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik