Singkawang, MC – Pj Wali Kota Singkawang Sumastro menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Singkawang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang di Balairung Kantor Wali Kota, Selasa (20/6/2023).
Sumastro menyatakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022 kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan audit Laporan Keuangan dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pertanggungjawaban ini sebagai bentuk memenuhi kewajiban Pemerintah Daerah berkenaan dengan laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan tahun 2022.
“Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban Pemkot Singkawang atas pelaksanaan APBD tahun 2022, yang selanjutnya disampaikan dalam format struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Belanja Modal.” katanya.
Kedepan, Sumastro berharap adanya peningkatan efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah khususnya terhadap pendapatan daerah yang transparansi dan akuntabilitas.
“Masih banyak terdapat kekurangan yang lebih bersifat administratif dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu kami berharap agar efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah khususnya terhadap pendapatan daerah transparansi dan akuntabilitas.” harapnya.
Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sumastro menyampaikan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
“Pajak dan retribusi daerah telah memberikan kontribusi dalam pembangunan di Kota Singkawangl serta memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” ujarnya.
Penyusunan Raperda ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha serta memberikan jaminan kepastian hukum dalam melakukan pungutan.
“Dengan raperda ini, akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.” tuturnya.
Terakhir, Ia berharap selanjutnya hal-hal lain terkait dengan materi dan rumusan dua Raperda ini dapat dibicarakan secara lebih intensif serta berjalan dengan baik sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan antara Tim Pembahas Raperda DPRD dengan Tim Eksekutif.
Bid. IKP