Singkawang, MC – Pj Wali Kota Singkawang Sumastro mengapresiasi hasil kerja keras Polres dan BNN Kota Singkawang dalam mengungkap kasus jaringan narkoba yang meresahkan serta membahayakan generasi muda.

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota saat menghadiri Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Jumat (20/10/2023) di Halaman Mapolres Singkawang.

Pj Wali Kota mengingatkan akan dampak buruk narkoba bagi penggunanya. Ia juga berpesan agar masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk segera mengikuti program rehabilitasi.

“Hati-hati akan ancaman narkoba yang sangat buruk bagi penggunanya, marilah hidup bersih dari narkoba agar hidup kita lebih produktif dalam mencapai cita-cita. Namun apabila ada masyarakat yang sudah terlanjur menjadi pengguna narkoba, saya ingatkan untuk segera merehabilitasi diri di tempat rehabilitasi yang telah disediakan oleh pemerintah maupun kelompok masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Karena rehabilitasi adalah bentuk kehadiran negara dalam mendampingi dan membantu para pengguna narkoba untuk lepas dari jerat barang haram tersebut demi menata kehidupan yang lebih baik.

Terkait penangkapan pelaku peredaran narkoba, Ia percaya, pihak kepolisian telah bertindak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap, hukuman tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelaku sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Untuk prosedur penangkapan, saya percaya Polri sudah bertindak sesuai SOP dan undang-undang yang berlaku, dan semoga hukuman yang akan diterima pelaku ini, memberikan mereka efek jera sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya,” harapnya.

Sementara itu, dalam keterangannya, Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah hasil pengungkapan kasus di bulan Oktober 2023. Jumlah seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diamankan pihaknya selama bulan Oktober 2023 sebanyak 4,052 kg narkotika jenis sabu, yang berasal dari 8 orang tersangka.

Sedangkan untuk narkotika yang dimusnahkan, Polres Singkawang hanya memusnahkan sebanyak 75,53 gram sabu, dikarenakan barang bukti tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti di persidangan.

“Untuk pemusnahan kali ini, kami hanya memusnahkan sebanyak 75,53 gram sabu-sabu saja, itu dikarenakan barang bukti tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti di persidangan nanti,” ujarnya.

Bid. IKP