Singkawang, MC – Pj. Sekda Singkawang, Aulia Candra menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota Terhadap 3 (Tiga) Raperda Kota Singkawang pada Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang, Senin (30/10/2023) di Balairung Kantor Wali Kota.

Tiga Raperda yang disampaikan yaitu Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas dan Raperda Tentang Fasilitas Pencegahan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Terkait APBD TA 2024, Pj. Sekda mengatakan, Rencana Anggaran dan Belanja jadi titik awal berjalannya pemerintahan dan tahun 2024 adalah tahun kedua dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Singkawang 2023-2026.

“Tahun 2024 merupakan tahun kedua dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Singkawang Tahun 2023-2026. Adapun tema pembangunan Kota Singkawang Tahun 2024 adalah “Percepatan Pembangunan Infrastruktur Yang Berkontribusi Pada Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Ekonomi serta Suksesnya Pemilu 2024,” Kata Aulia Candra.

Lanjut pada Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smartcity), Ia menilai Smartcity sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam pelaksanaan otonomi guna mewujudkan tujuan pembangunan.

Selain itu, penyusunan regulasi tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas ini merupakan upaya inovatif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Singkawang dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Singkawang dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Terkait Raperda Narkotika, Pj. Sekda mengatakan, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 pasal 3 huruf a, salah satu peran Pemda dalam pencegahan dan pemberantas peredaran gelap Narkotika adalah dalam bentuk penyusunan Perda.

Adapun materi muatan dalam Raperda itu meliputi pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi dan sanksi.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, salah satu bentuk fasilitasi pencegahan dan pemberantasan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah penyusunan Peraturan Daerah,” ujarnya.

Bid. IKP