Singkawang, MC – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Gunung Poteng Singkawang bersama Kejaksaan Negeri Singkawang melakukan perjanjian kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Perdata itu artinya, kami mulai hari ini sebagai Jaksa Pengacara Negara bertindak untuk dan atas nama PDAM Gunung Poteng Singkawang untuk mengamankan aset PDAM Gunung Poteng dan meminimalisir kemungkinan kerugian yang terjadi oleh perbuatan pihak-pihak lain,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring, Jumat (5/6/2020)

Sehingga, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Singkawang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara mewakili PDAM Gunung Poteng Singkawang baik di persidangan maupun diluar persidangan untuk kepentingan PDAM.

“Misalkan, ada aset PDAM Gunung Poteng Singkawang yang dikuasai oleh pihak lain, maka kami yang akan mewakili pihak Gunung Poteng agar aset tersebut bisa kembali ke PDAM. Kemudian, misalkan ada pelanggan air PDAM Gunung Poteng yang tidak membayar tagihan, maka kami atas nama PDAM Gunung Poteng Singkawang bisa menagih dan menyelesaikan tagihan-tagihan tersebut,” ujarnya. 

Menurutnya, manfaat dari kerjasama ini bagaimana supaya aset PDAM Gunung Poteng Singkawang yang mungkin dikuasai oleh pihak-pihak lain bisa dikembalikan. Kemudian, apabila ada pihak-pihak lain yang kiranya dapat merugikan PDAM, maka pihaknya berupaya untuk meminimalisir dan sedapat mungkin bisa mengembalikan kerugian tersebut. 

Terlebih sementara ini, berdasarkan identifikasi pihaknya bersama Perumda Gunung Poteng Singkawang ada satu persoalan aset yang dalam waktu dekat akan diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Singkawang. 

Meski berjanji dapat menyelesaikan permasalahan PDAM, dirinya juga meminta agar PDAM Singkawang bisa menjadi pelayanan publik yang dapat memuaskan masyarakat. 
“Disisi lain, PDAM juga bisa menguntungkan perusahaan dan Kota Singkawang,” ungkapnya.

Direktur Perumda Gunung Poteng Singkawang, Suriyandi mengatakan, kerjasama yang dibangun adalah berdasarkan pengalaman-pengalaman yang sudah dilakukan sejumlah PDAM yang ada di beberapa daerah.

“Dari hasil identifikasi kami memang ada beberapa aset PDAM yang saat ini mengalami permasalahan,” katanya. 

Sehingga, melalui kerjasama yang dibangun dengan Kejaksaan Negeri Singkawang, beberapa permasalahan itu akan didiskusikan.

“Artinya, mana permasalahan yang bisa diselesaikan secara mediasi akan kita selesaikan dengan cara mediasi. Tetapi kalau memang harus dibawa ke jalur hukum, maka inilah pengacara kami,” katanya. 

Terkait dengan tunggakan, pihaknya memprediksi ada sebanyak Rp10-12 Miliar. “Tapi secara angka akan kita teliti lebih lanjut lagi. Karena tunggakan tersebut sudah ada sejak PDAM Singkawang berdiri sekitar 10 tahun yang lalu,” ujarnya. 

Terkait dengan tunggakan ini pula, pihaknya masih meminta petunjuk dari Kejaksaan Negeri Singkawang seperti apa solusinya nanti. 

“Karena yang paham tentang aturan dan pedoman ada di Kejaksanaan Negeri Singkawang,” ungkapnya. 

Kalaupun ada aturan mengenai pemutihan (penghapusan) tunggakan, maka bisa saja dilakukan seperti itu. 

“Tapi kalau memang tidak ada, sedangkan pelanggan yang bersangkutan masih menikmati air PDAM tetapi tidak mau membayar, maka akan kita berikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Singkawang untuk menagihnya,” jelasnya.