Singkawang, MC – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi di Hotel Harris Pontianak, Jumat (18/11/2022) malam.

Ketua Komisi Informasi Kalbar Muhammad Darussalam mengatakan penganugerahan ini merupakan apresiasi kepada badan publik atas komitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

“Penghargaan ini merupakan apresiasi kepada badan publik yang telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” katanya.

Ia mengatakn pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi atas keterbukaan informasi kepada badan publik sejak bulan mei lalu.

Menurutnya, ada empat indikator yang menjadi penilaian kepada badan publik, yaitu badan publik mengumumkan informasi publik, pelayanan informasi publik, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik.

“Kemudian komitmen terhadap implementasi keterbukaan informasi publik. Inilah indikator yang tertuang dalam kuesioner yang dikembalikan oleh badan publik,” ujarnya.

Diketahui, pada penganugerahan tersebut, Pemerintah Kota Singkawang mendapatkan anugerah keterbukaan informasi dengan kualifikasi informatif.

Adapun penganugerahan keterbukaan informasi diberikan kepada masing-masing kategori yaitu kategori pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat, BUMD, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, desa mandiri terpilih, lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga negara di Provinsi Kalimantan Barat.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik