Singkawang, MC – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengeluarkan Pengumuman Nomor : 810/842/BKPSDM.IPM-B/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019.

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK antara lain menyebutkan bahwa pelamar dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN.

Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK paling tangga 16 Desember 2020. Apabila peserta tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat diusulkan penetapan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara.

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan NI PPPK dan memperoleh surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK tahun 2019 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian ususl penetapan NI PPPK kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk instansi daerah.

Pengumuman penetapan hasil seleksi PPPK tahun 2019 dapat diunduh di http://tiny.cc/HasilSeleksiPPPK2019-Skw

Media Center Kota Singkawang