Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang telah menetapkan harga di tingkat konsumen pada komoditas telur ayam, daging ayam ras dan daging sapi yang dituangkan dalam surat edaran.

“Hal ini dalam rangka menjaga kestabilan dan kepastian serta keterjangkauan harga bahan pokok yang cenderung terus meningkat di tingkat konsumen menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, Kamis (20/4/2023).

Ia mengatakan harga telur ayam pada tingkat konsumen paling tinggi adalah Rp33 ribu per kilogram. Sementara harga daging ayam ras pada tingkat konsumen paling tinggi adalah Rp40 ribu per kilogram.

“Kemudian harga daging sapi pada tingkat konsumen paling tinggi adalah Rp160 ribu per kilogram,” ujarnya.

“Penetapan ini mulai berlaku sejak tanggal 19-29 April 2023,” tambahnya.

Ia mengimbau kepada pedagang pengecer bahan pokok untuk mengikuti ketetapan harga pada tingkat konsumen/pengecer.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik