Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan berkenaan dengan pengelolaan persampahan, pihaknya menyadari bahwa pengelolaan sampah di Kota Singkawang memang masih belum maksimal. Pemerintah Kota Singkawang, katanya, melalui Dinas Lingkungan Hidup akan tetap berupaya secara maksimal dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia.

“Sebagai Kota Pariwisata tentunya dan seyogyanya Kota Singkawang lebih nyaman, aman dan bersih. Hal ini tentunya merupakan keinginan kita bersama,” kata Tjhai Chui Mie, Selasa (18/6/2019).

Beberapa permasalahan yang menjadi faktor penyebab kurang maksimalnya pengelolaan persampahan ini di antaranya, masih adanya sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya sadar arti lingkungan yang bersih dan nyaman, sehingga membuang sampah di sembarang tempat walaupun telah disiapkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) baik yang dipersiapkan oleh pemerintah maupun yang dibuat secara swadaya. 

“Sarana pengangkutan yang sangat terbatas sehingga di beberapa titik TPS terjadi penumpukan sampah,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan langkah-langkah, antara lain melakukan sosialisasi pengelolaan sampah kepada camat dan lurah serta beberapa Ketua RT di wilayah Kota Singkawang sebagai ujung tombak pemerintah untuk mensosialisasikan kembali kepada masyarakat. 

“Melakukan Gerakan Bersih Bersama (GB, yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, UPT Pengelolaan Sampah, UPT Jalan dan Jembatan, camat, lurah beserta masyarakat sehingga terjalin satu gerak dan langkah dalam pengelolaan lingkungan yang bersih, nyaman dan bebas dari sampah,” ujarnya

Menurutnya, untuk mengatasi minimnya sarana dan prasarana pengangkutan sampah, dilakukan pengangkutan sampah dengan sistem zonasi, sehingga pengangkutan sampah dari TPS ke TPA lebih efektif dan efisien dan diharapkan penumpukan sampah tidak terjadi dengan terangkutnya sampah dari TPS ke TPA tepat waktu. 

Kemudian, Terkait dengan penagihan Retribusi Persampahan/Kebersihan, telah ditetapkan zonasi penagihan retribusi dan petugas penagih, yang disinergikan dengan zonasi pengangkutan sampah. “Diharapkan dengan sistem zonasi ini, penerimaan dari Retribusi Persampahan/Kebersihan dapat mencapai target yang ditetapkan, melakukan kerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pengelolaan sampah,” katanya.

Selain itu, Pemkot Singkawang telah menetapkan jam pembuangan sampah ke TPS, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu pukul 18.00 WIB s.d pukul 06.00 WIB, menempatkan petugas di TPS, bekerja sama dengan instansi teknis terkait dalam rangka penerapan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dan secara bertahap mengurangi jumlah TPS dan mengganti dengan kontainer yang akan terlihat lebih baik dan lebih rapi.

Dalam kesempatan itu, dia berharap DPRD Kota Singkawang dapat mendukung Gerakan Bersih Bersama, serta peningkatan sarana dan prasana pengelolaan sampah.  

MC. Kota Singkawang