Singkawang, MC – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang bersama Polres Singkawang berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Singkawang, Martinus Missa mengatakan, Pemkot Singkawang seringkali menggelar rakor terkait penanganan TPPO.

Hal ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan Warga Negara Asing (WNA). 

Terlebih, di Kota Singkawang sudah ada kasus TPPO, sehingga dalam rakor ini sekaligus membahas bersama pihak kepolisian, guna menentukan langkah-langkah selanjutnya sesuai kewenangan masing-masing. 

“Kalau kami di Pemkot, langkah yang akan dilakukan adalah melakukan pencegahan dengan sosialisasi hingga ke tingkat bawah. Sedangkan kepolisian, lebih kepada penindakan kepada pelaku TPPO,” katanya, Senin (12/8/2019).

Kemudian, pascapemulangan, warga yang menjadi korban TPPO tentunya akan diberikan pemulihan secara psikologis. Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit PPA Polres Singkawang, Ipda Indah mengatakan, dari Januari-Agustus 2019, sudah ada satu kasus TPPO dengan modus kawin kontrak yang pihaknya tangani.

“Beruntung calon korban belum sampai ke negara Tiongkok, karena sudah dilakukan penindakan sewaktu akan berangkat dari Singkawang menuju Bandara Supadio Pontianak,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan yang pihaknya lakukan kepada korban, bahwa kasus ini terjadi dikarenakan faktor ekonomi. 

“Korban dijanjikan bisa hidup layak jika menikah dengan WNA di Tiongkok,” ujarnya.

Sementara Humas Polres Singkawang, Bripka Muhammad Irvan, mengimbau kepada masyarakat bilamana mengalami hal yang serupa, diharapkan dapat melaporkannya ke Polres Singkawang. 

“Dalam laporan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bahkan datang ke kantor polisi, cukup dengan telepon atau WhatsApp maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti Polres Singkawang,” pesannya.

(MC. Kota Singkawang)