Singkawang, MC – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang bersama Polres Singkawang berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak
Singkawang, Martinus Missa mengatakan, Pemkot Singkawang seringkali menggelar
rakor terkait penanganan TPPO.
Hal ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah
tergiur dengan Warga Negara Asing (WNA).
Terlebih, di Kota Singkawang sudah ada kasus TPPO, sehingga dalam rakor ini
sekaligus membahas bersama pihak kepolisian, guna menentukan langkah-langkah
selanjutnya sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau kami di Pemkot, langkah yang akan dilakukan adalah melakukan
pencegahan dengan sosialisasi hingga ke tingkat bawah. Sedangkan kepolisian,
lebih kepada penindakan kepada pelaku TPPO,” katanya, Senin (12/8/2019).
Kemudian, pascapemulangan, warga yang menjadi korban TPPO tentunya akan
diberikan pemulihan secara psikologis. Pada kesempatan yang sama, Kepala
Unit PPA Polres Singkawang, Ipda Indah mengatakan, dari Januari-Agustus 2019,
sudah ada satu kasus TPPO dengan modus kawin kontrak yang pihaknya tangani.
“Beruntung calon korban belum sampai ke negara Tiongkok, karena sudah
dilakukan penindakan sewaktu akan berangkat dari Singkawang menuju Bandara
Supadio Pontianak,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan yang pihaknya lakukan kepada korban, bahwa kasus
ini terjadi dikarenakan faktor ekonomi.
“Korban dijanjikan bisa hidup layak jika menikah dengan WNA di
Tiongkok,” ujarnya.
Sementara Humas Polres Singkawang, Bripka Muhammad Irvan, mengimbau kepada
masyarakat bilamana mengalami hal yang serupa, diharapkan dapat melaporkannya ke
Polres Singkawang.
“Dalam laporan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bahkan
datang ke kantor polisi, cukup dengan telepon atau WhatsApp maka laporan
tersebut akan ditindaklanjuti Polres Singkawang,” pesannya.
(MC. Kota Singkawang)