Singkawang, MC – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Singkawang bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Dalam pelaksanaannya diperlukan kerja sama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
Komitmen tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman tentang kerjasama penyelenggara pelayanan publik pada MAL pelayanan publik untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah Kota Singkawang selaku penyelenggara pelayanan publik dengan para pihak penyelenggara pelayanan. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (26/9/2023).
Pj Wali Kota Singkawang Sumastro mengatakan setelah sepakat dengan nota kesepahaman, para pihak juga diikat dengan perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan program pemerintah di sektor pelayanan publik.
“Kemudian menyatukan pelayanan secara terpadu dan terintegrasi dalam rangka menyediakan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman,” katanya.
Ia berharap komitmen bersama dapat memberikan pelayanan sinergis dalam rangka penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terjangkau, transparan, dan akuntabel.
“Kami menawarkan konsep MAL Pelayanan Publik ini tidak hanya memberikan kecepatan dan kemudahan dalam pelayanan namun juga berkenaan dengan perizinan dan non perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja,” ujarnya.
Bid. IKP