Singkawang, MC – Sebanyak 25 pasangan suami istri melakukan sidang itsbat nikah di aula Kecamatan Singkawang Utara, Selasa (25/9/2023). Pelayanan terpadu ini digagas Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang. Kegiatan dibuka Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro.

Program pelayanan sidang itsbat nikah terpadu ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara yang sudah menikah sah secara agama namun belum tercatat pernikahannya di KUA.

Pj Wali Kota Sumastro mengatakan, seluruh pasangan akan dicatat pernikahannya dan mendapat akta nikah, sehingga mempermudah mereka mengurus pembuatan akta lahir anak hingga penyelesaian masalah hak waris.

“Seluruh pasangan yang akan ikut sidang hari ini, pernikahannya akan tercatat dan mendapatkan akta nikah, agar nantinya mudah dalam proses pembuatan akta lahir anak, bahkan sampai ke urusan ahli waris,” katanya.

Ia mengungkapkan pernikahan merupakan sesuatu yang sangat sakral dan akan dipertanggungjawabkan di dunia hingga akhirat.

“Nikah itu moment yang sangat sakral, pertanggung jawabannya tidak hanya di dunia, tapi juga sampai akhirat,” ujarnya.

Ia menyebut, moment itu sebagai sejarah bagi seluruh elemen pemerintahan, untuk mengukir kebaikan pada sesama, yang akan jadi bekal ketika menghadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Inilah sejarah kita mengukir kebaikan pada sesama, dan akan jadi bekal ketika menghadap Tuhan Yang Maha Esa,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Singkawang, Nurhadi menyebut, Sidang Itsbat Nikah sebagai terobosan inovatif Pemkot Singkawang, dan menjadi satu kesatuan rangkaian kegiatan menuju Festival HAM Nasional 2023 di Kota Singkawang.

“Ini terobosan luar biasa, dan menjadi satu rangkaian kegiatan menuju Festival HAM Nasional 2023 di Singkawang,” sebutnya.

Bid. IKP