Singkawang, MC – Tujuh Fraksi DPRD Kota Singkawang menyetujui dan menerima Raperda tentang Perubahan APBD 2023 untuk dijadikan Perda pada Paripurna DPRD, Rabu (27/6/2023) di Balairung kantor Wali Kota Singkawang.

Paripurna DPRD dihadiri Pj Wali Kota Singkawang, Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta anggota, Forkopimda, Pj Sekda dan Kepala OPD.

Pj Wali Kota mengapresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Para Kepala Perangkat Daerah yang telah memberikan tenaga, pikiran dan waktunya dalam melakukan pengkajian dan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Ia mengatakan Raperda perubahan APBD TA 2023 ini tentunya akan memberikan landasan hukum dalam mengakomodir penyesuaian terhadap target pendapatan, target belanja dan target pembiayaan setelah dilakukannya evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan APBD Kota Singkawang yang telah berjalan selama lebih kurang 9 (sembilan) bulan ini, maupun atas dasar kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, yang disinergikan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Sumastro meminta kepada para pengguna anggaran agar jangan sampai terjadi keterlambatan dalam proses pelaksanaan program/kegiatan, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. “Saya harap hal ini dapat menjadi perhatian, agar apa yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD ini dapat dilaksanakan dan direalisasikan tepat waktu,” pintanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang yang telah menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Singkawang.

“Segala kritik dan saran yang disampaikan dalam pembahasan Raperda ini tentunya semata-mata bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi Kota Singkawang tercinta ini.” tutupnya.

Bid. IKP