Singkawang, MC – Pekerjaan pelebaran jalan Raya Sedau di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawan Selatan oleh pemerintah pusat telah dimulai sejak Senin, 6 Juni 2022.

Paket pelebaran jalan yang dinamai Pelebaran Jalan Menuju Standar Pasir Panjang Singkawang ini dimulai dari salah satu bahu jalan di depan Rindam XII/Tanjungpura kemudian mengarah ke arah pusat Kota Singkawang sejauh 4 Km atau berada di dekat Jembatan Sedau.

Assisten Umum Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kalbar, Efi Alfian menyebutkan, nilai kontrak pelebaran jalan Raya Sedau tersebut yakni Rp47.583.902.000,00.

Di mana, pelebaran tersebut dilakukan di bahu kanan dan kiri jalan, dengan lebar 2 meter.

“Nilai Kontraknya Rp47.583.902.000,00. Lebar sisi kiri 2 meter dan sisi kanan 2 meter,” katanya, Jumat (17/6/2022).

Edi mengatakan proses pelebaran jalan Raya Sedau ini direncanakan selesai pada 31 Desember 2022 mendatang.

Untuk diketahui, dalam memastikan keamanan pengendara selama proses pelebaran jalan ini, pihak pelaksana telah memasang sejumlah plang peringatan proyek serta garis pembatas.

Pemasangan plang dan garis pembatas tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas saat proses pelebaran jalan yang menggunakan alat berat.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik