Singkawang, MC – Nilai zakat fitrah di wilayah Kota Singkawang telah ditetapkan yakni zakat fitrah 2,5 kg dan Standar minimal fidiyah (harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan untuk orang yang membutuhkan sebagai pengganti ibadah puasa yang telah ditinggalkan) disepakati Rp30 ribu.
Penetapan nilai zakat tersebut telah disetujui dalam Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah Wilayah Kota Singkawang di ruang rapat Sekda, Rabu (7/2/2024).
Ketua MUI Singkawang, Abdul Halim mengungkapkan berdasarkan Fatwa MUI Pusat Nomor 65 Tahun 2022, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,7 Kg. Sehingga, perlu dilakukan diskusi untuk menetapkan apakah memakai besaran 2,5 kg atau 2,7 kg.
Pj Sekda Singkawang, Aulia Candra merasa sangat perlu memfasilitasi hal tersebut, agar bisa mengakomodir segala lapisan masyarakat dengan menyesuaikan jenis dan harga beras yang dikonsumsi sebagai acuan penentuan nilai zakatnya.
“Mengingat kemampuan orang itu beda-beda, perlu kita fasilitasi agar zakat yang dibayar sesuai dengan jenis dan harga beras yang biasa dikonsumsi warga tersebut, itu semua demi kemaslahatan umat,” katanya.
“Penetapan Nilai Zakat Fitrah tahun 2024 jangan sampai memberatkan umat islam, penetapan tidak dilakukan dengan voting namun penetapan nilai infaq dengan musyawarah mufakat,” ujarnya.
Adapun rincian nilai zakat sebagai berikut;
1. Beras Klasifikasi I sejumlah 2,5 Kg nominal harga per (Kg) Rp20.000 dengan jumlah zakat Rp50.000,-,
2. Beras Klasifikasi II sejumlah 2,5 Kg nominal harga per (Kg) Rp18.000 dengan jumlah zakat Rp45.000,-,
3. Beras Klasifikasi III sejumlah 2,5 Kg nominal harga per (Kg) Rp15.000,- dengan jumlah zakat Rp37.500,-
4. Beras Klasifikasi IV sejumlah 2,5 Kg nominal harga per (Kg) Rp13.000,- dengan jumlah zakat Rp32.500,-
5. Beras Klasifikasi V sejumlah 2,5 Kg nominal harga per (Kg) Rp12.000,- dengan jumlah zakat Rp30.000,-.
Dalam kesempatan itu juga ditetapkan rincian gerakan infaq Ramadhan 1445 H/2024 M sebagai berikut;
1. PNS/TNI/Polri, Golongan I sebesar Rp. 10.000,-, Golongan II sebesar Rp25.000,-, Golongan III sebesar Rp40.000,-, Golongan IV sebesar Rp50.000, Eselon III sebesar Rp75.000,- dan Eselon II sebesar Rp100.000,-,
2. Siswa/guru/TU/staf di sekolah tingkat RA/MI/SD sebesar Rp5000,-,
3. Siswa/guru/TU/staf di sekolah tingkat Mts/SMP sebesar Rp7000,-,
4. Siswa/guru/TU/staf di sekolah tingkat MA/SMA/SMK/Mahasiswa sebesar Rp10.000, dan
5. Kaum Muslimin/Masyarakat umum sebesar Rp10.000.
Bid. IKP