Sekda Singkawang menyerahkan SK Pemberhentian Lurah Sedau. Foto : Prokopim

Singkawang, MC – Jabatan Lurah Sedau Kecamatan Singkawang Selatan dicopot. Surat Keputusan Pemberhentian diserahkan Sekda Singkawang, Sumastro pada Sabtu lalu.

Pencopotan Lurah Sedau, Singkawang Selatan yang tersandung kasus pungutan liar beberapa waktu yang lalu, menjadi catatan penting bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Singkawang untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam pelayanan publik.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberantas segala bentuk praktik pungutan liar (pungli). Pencopotan tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusannya demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Tentunya, kita dari Pemkot Singkawang sudah bertekad, tidak ada lagi pungli-pungli di seluruh pelayanan publik di Kota Singkawang,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Senin (05/05/2025).

“Jadi tentu kita berharap dengan adanya kejadian ini tidak ada lagi yang mempunyai sifat pungli kepada masyarakat,” tambahnya.

Pemkot Singkawang memastikan akan terus mengawasi kinerja aparatur di tingkat kelurahan hingga dinas, dan tak segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. (Gun)

Bid. IKP/Kominfo