Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.

“Kami memastikan WBP yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya. Setelah penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), karena sesungguhnya WBP penghuninya adalah pemilih pindahan, maka kami berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, untuk selanjutnya dilakukan pengurusan pindah memilih,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, usai melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIB Singkawang, Senin (24/7/2023).

Umar menuturkan, warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih yakni genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, tidak sedang dicabut hak pilihnya.

“Selain peserta Pemilu, dalam hal ini KPU juga melayani pemilih sehingga kami melakukan pendataan, kemudian data yang kami terima nanti akan kami lakukan pencermatan dan pencocokan data,” katanya.

Anggota KPU yang membidangi divisi perencanaan, data dan informasi ini mengatakan, khusus WBP yang berada di Lapas, tidak mungkin bagi mereka mengurus pindah memilih. Sebab, laporan pindah memilih dilakukan di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan. Maka, KPU Kota Singkawang mendatangi Lapas guna pengurusan pindah memilih.

“By name yang kami terima, terlebih dulu dipastikan yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT, karena warga yang melakukan pindah memilih harus terdaftar di DPT, barulah Surat Pindah Memilihnya diterbitkan untuk digunakan pada saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 kelak,” ujarnya.

Pindah memilih WBP dikarenakan keadaan menjalani tahanan di Rutan atau Lapas. Atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Selain itu, bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai domisilinya dapat mengurus pindah memilih, antara lain dikarenakan keadaan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

“Menjalani rehabilitasi narkoba; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya. Sembilan keadaan tertentu ini pengurusannya paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 15 Januari 2024,” kata Umar.

“Setelah 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih, dengan keadaan tertentu yakni pemilih yang sakit; pemilih yang tertimpa bencana; pemilih yang menjadi tahanan; dan/atau pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,” lanjutnya.

Umar menerangkan, pemilih pindahan ini akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berbasis KTP-el yang telah didaftarkan dalam DPT. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Apabila WBP berasal dari Kecamatan Singkawang Utara, sementara TPS lokasi khusus Lapas ini berada di Kecamatan Singkawang Selatan, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil. Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil. Jika dari Kabupaten Sintang, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil,” jelasnya.

“Kalau berasal dari luar Kalimantan Barat, surat suara yang diterima hanya pemilihan presiden dan wakil presiden,” katanya.

Kunjungan KPU Kota Singkawang disambut oleh Kepala Lapas Singkawang Priyo Tri Laksono, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Junaidi Alexander.

Bid. IKP