Singkawang, MC – Ketua KPU Singkawang, Riko mengatakan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode April 2020 di Kota Singkawang berjumlah 160.786 pemilih.

“Jumlah ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka pemutakhiran DPB yang dilaksanakan oleh KPU Kota Singkawang secara online, Selasa (5/5) kemarin,” kata Riko, Kamis (7/5/2020).

Rapat pleno terbuka dalam jaringan (daring) itu diikuti oleh Dinas Dukcapil dan Bawaslu Kota Singkawang, serta partai politik peserta Pemilu 2019.

“Sesuai amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan Surat Edaran KPU RI 181, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Berdasarkan surat dari KPU RI nomor 304 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Work from Home, maka rapat pleno terbuka DPB dilakukan secara online.

“Sesuai regulasi, pemutakhiran data pemilih harus terus berlanjut, namun dengan kondisi seperti ini, kita mesti memperhatikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Pemutakhiran DPB menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih yang tersebar di lima kecamatan dan 26 kelurahan.

Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq mengatakan, disamping data tidak memenuhi syarat (TMS), ada penambahan yang signifikan pada potensi pemilih baru.

“Periode Maret, DPB berjumlah 160.746 pemilih. Di bulan April, potensi pemilih baru berjumlah 50 pemilih dan pemilih TMS ada 10. Jumlah periode April sebanyak 160.786 pemilih,” katanya.

Selanjutnya hasil rapat pleno akan diumumkan oleh KPU Kota Singkawang melalui website dan papan pengumuman.

“Berdasarkan surat edaran dan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, hasil yang telah diplenokan ini akan kami informasikan di website dan ditempel di papan pengumuman. Setiap bulannya setelah diplenokan, akan selalu diumumkan,” ujarnya.

Kegiatan DPB berlangsung hingga Desember 2020 mendatang. KPU Kota Singkawang telah membuka posko layanan dan tanggapan masyarakat terhadap DPB di Kantor KPU, Jalan DR Sutomo, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Untuk saat ini, mekanisme pelaporan dapat dilakukan secara online, dimana KPU Kota Singkawang telah menyiapkan formulir laporan yang dapat diunduh di website kpu.singkawangkota.go.id.