Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mengajak multipihak menyukseskan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kami sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten kota, mengajak semua pihak untuk andil pelaksanaan Coklit yang tengah dilakukan oleh petugas kami di masing-masing wilayah TPS (tempat pemungutan suara),” kata Anggota KPU Kota Singkawang yang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, di Kantor KPU, Selasa (21/2/2023).
Umar mengatakan pelaksanaan Coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang disebut Pantarlih. Petugas dalam melaksanakan tugasnya dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah yang terdaftar dalam form A-Daftar Pemilihan guna dilakukan pencocokan dan penelitian dokumen kependudukan yakni KTP-el dan/atau KK.
“Tidak sekadar yang tertera di A-Daftar Pemilih, yang belum juga akan didaftarkan oleh Pantarlih ke dalam form model A-Daftar Potensial,” ujarnya.
“Jadi, saat Pantarlih datang, warga hendaknya menyiapkan KTP-el dan Kartu Keluarga untuk dicocokkan dan diteliti,” tambahnya.
Lebih lanjut Umar menjelaskan, Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya juga berkoordinasi ke berbagai pihak. Antara lain pengurus RT, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya. Koordinasi ini guna mendapatkan informasi berkenaan data warga yang akan di-Coklit.
Di samping itu, kata Umar, sesuai tingkatannya Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga berkoordinasi dengan masing-masing lurah. Demikian pula di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkoordinasi dengan camat.
“Koordinasi ini guna memperlancar kegiatan Coklit. Melalui dukungan mulitpihak, informasi kegiatan Coklit ini dapat tersampaikan ke khalayak. Kami juga telah menginformasikan kegiatan Coklit ini melalui berbagai media. Sehingga apabila warga didatangi oleh petugas kami, warga tahu bahwa akan di-Coklit,” katanya.
Pelaksanaan Coklit dimulai dari 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Dalam tahapannya, Coklit dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan menuju daftar pemilih sementara (DPS).
“Kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapannya mulai dari penyusunan daftar pemilih sampai dengan nanti penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 Juni 2023. Rekapitulasi DPT pada 22 Juni 2023 dan diumumkan sampai dengan hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” papar Umar.
Sebagaimana diketahui, jumlah Pantarlih se-Kota Singkawang sebanyak 700 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan banyaknya TPS hasil pemetaan.
“Jumlah Pantarlih sesuai dengan jumlah TPS hasil pemetaan. Pantarlih ini melakukan Coklit terhadap pemilih berdasarkan DP4 hasil sinkronisasi sejumlah 169.484 orang. Per TPS pemilihnya disusun maksimal 300 orang,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Sumber : KPU Skw