Singkawang, MC – Koridor/lorong yang menjadi jalan penghubung, kini dikembalikan fungsingnya yang diperuntukkan bagi pejalan kaki pada kawasan Kota Pusaka Singkawang.
Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 100.3.4.3/1617/PUPR.PRBL tentang Penataan Jalur Pajalan Kaki di Kawasan Kota Pusaka Singkawang, Dinas Perhubungan telah memasang barikade/penanda larangan bagi kendaraan bermotor untuk melewati koridor/lorong tersebut.
“Kami sudah memasang rambu/penanda jalur khusus pejalan kaki di kawasan Kota Pusaka, sesuai surat edaran Wali Kota Singkawang,” ungkap Kabid Lalu Lintas Dishub, Adi Haryadi, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan edaran tersebut, pihaknya juga memasang rambu/penanda larangan parkir di koridor/lorong.
Bagi pelaku usaha warung kopi dan pelaku UMKM, dapat memanfaatkan salah satu sisi pada koridor/lorong tersebut. “Namun tetap memperhatikan keindahan, kenyamanan dan keindahan bagi pejalan kaki yang akan melewati koridor/lorong,” ujarnya.
Adapun koridor/lorong yang ditetapkan dalam SK Wali Kota Nomor 100.3.3.3/362/PUPR.PRBL tentang Jalur pejalan kaki di kawasan Kota Pusaka yaitu :
- Koridor/lorong belakang BNI
- Koridor/lorong Hotel Prapatan
- Koridor/lorong Jl. P. Diponegoro-Jl. Sejahtera
- Koridor/lorong Jl. Sejahtera-Jl. Niaga
- Koridor/lorong Pa’i Bakir-Hotel Kalbar
- Koridor/lorong Jl. Pa’i Bakir-Jl. Kepol Mahmud
- Koridor/lorong Jl. Selamat Karman-Hotel Kalbar
- Koridor/lorong Sindo Agung
Bid. IKP