Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah pembahasan minggu pertama bulan Februari Tahun 2024.
Rakor yang dipimpin Menteri Dalam Negeri tersebut diikuti Pj Wali Kota Singkawang, Forkopimda, BPS, OPD terkait dan Satgas Pangan secara daring di TCM Room, Senin (5/2/2024).
Rakor ini turut dirangkaikan dengan Koordinasi Penyelenggaraan Layanan Pemerintah Daerah kepada Penyandang Disabilitas.
Dalam arahannya, Inspektorat Jenderal Kemendagri RI Tomsi Tohir mengatakan pada rakor pengendalian inflasi ini kembali difokuskan kepada kenaikan harga dan antisipasinya untuk bulan Februari.
Tomsi Tohir menyampaikan masih terdapat cukup banyak daerah yang mengalami inflasi dengan nilai di atas rata-rata nasional 2,51 persen pada bulan Januari kemarin.
“Terimakasih kepada daerah-daerah yang inflasinya, telah berada di bawah rata-rata nasional. Untuk yang masih di atas rata-rata tolong dipahami lagi, biar langkah antisipasinya bisa dilaksanakan maksimal.” tuturnya.
Tomsi Tohir menuturkan mengenai indeks perkembangan harga bahan pangan pertanggal 1 Februari 2024. Posisi tertinggi diduduki oleh minyak goreng, kemudian beras dan disusul oleh cabai merah.
“Atas dasar itu, Saya meminta agar seluruh daerah tetap waspada terhadap adanya potensi kenaikan angka inflasi.” tegasnya.
Berkaitan dengan penyelenggaraan layanan disabilitas, Tomsi Tohir menyebut Kemendagri terus memperkuat upaya-upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas salah satunya dengan telah mengeluarkan Surat Edaran pada bulan oktober tahun 2023 lalu mengenai percepatan pembentukan Perda di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kemendagri tentunya selalu memperkuat upaya-upaya untuk saudara-saudara kita yang disabilitas, dan hari ini akan kita perjelas lagi melalui rakor kali ini.” sambungnya.
Senada dengan hal yang sama, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia mengungkapkan terdapat 6 (enam) isu prioritas dari pemenuhan hak penyandang disabilitas antara lain hak-hak hidup yang meliputi penghapusan stigma, pendataan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kesejahteraan sosial.
“Kami ingin menyampaikan tentang bagaimana upaya tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diawali dengan bagaimana kita menyediakan sebuah regulasi yang saat ini sedang didorong Kemendagri.” jelasnya.
Dante Rigmalia menjelaskan, diantara upaya-upaya konkret yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah selain penguatan regulasi adalah memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembangunan, terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pemda terhadap isu-isu disabilitas serta melakukan intervensi yang tepat dan berbasis dampak bagi penyandang disabilitas.
“Selain itu, membangun ekosistem dan ruang publik yang ramah terhadap disabilitas serta membangun kesadaran masyarakat dan sektor swasta dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas.” tutupnya.
Bid. IKP