Singkawang, MC – Kejaksaan Negeri Singkawang memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkract) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Rabu (23/3/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Singkawang, Kajari Singkawang, mewakili Pengadilan Negeri,  mewakili Dandim 1202 Singkawang, Kasat Narkoba Polres Singkawang, Kepala Dinas Kesehatan dan KB, BNN Singkawang dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Edwin Kalampangan mengatakan pemusnahan barang bukti ini menjadi upaya Kejaksaan Negeri Singkawang sebagai proses akhir perkara tindak pidana hingga tuntas. Ia menyebutkan sebanyak 37 dari 54 perkara tindak pidana merupakan tindak pidana Narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana. Sementara itu, sebanyak 37 perkara lainnya merupakan tindak pidana Narkotika. Sebagian lainnya dari Perjudian, Pencurian, Penganiayaan, serta undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Adapun barang bukti tersebut diantaranya adalah sabu, obat-obatan, minuman keras, petasan, dan berbagai barang lainnya yang dimusnahkan dengan dilarutkan dalam cairan kimia. Selain itu, adapula barang bukti yang dibakar, yaitu makanan ringan atau instan. Kemudian, sejumlah telepon genggam model lawas maupun smartphone yang menjadi barang bukti dihancurkan dengan menggunakan martil.

Sementara, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui mengapresiasi hasil kinerja Kejaksaan Negeri Singkawang dalam menanganani perkara tindak pidana umum di Kota Singkawang.

Berkaitan dengan pemusnahan barang bukti Narkotika, Ia mengimbau para orang tua dan guru agar selalu memberikan didikan dan perhatian penuh kepada anak-anak supaya tidak terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.

“Cari tahu dan kenali dengan siapa anak-anak kita bergaul dan apa saja yang mereka lakukan. Dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya adalah narkoba. Artinya, penyalahgunaan narkotika masih menjadi kekhawatiran kita,” ujarnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik