Singkawang, MC – Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang terus berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel dan bebas dari segala KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) guna mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Pemkot setempat. 

“Terkait dengan ini, kita sudah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu dalam rangka percepatan pelaksanaan ZI WBK di DPMTK Singkawang,” kata Kepala DPMTK Singkawang, Asmadi, Jumat (5/6/2020). 

DPMTK, katanya, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Singkawang selalu siap memberikan pelayanan publik yang tidak memihak, tidak diskriminatif, mudah, cepat dan terukur. 

Pihaknya juga telah membentuk tim pembangunan Zona Integritas (ZI) sejak tahun 2019 lalu, dimana upaya yang dilakukan adalah bertujuan untuk penguatan pengawasan, mengingat di DPMTK Singkawang sangat rentan terjadinya gratifikasi. 

“Karena hampir semua izin ada di DPMTK Singkawang,” ujarnya. 

Sehingga, bagi masyarakat Kota Singkawang yang ingin memerlukan pelayanan publik dari DPMTK Singkawang tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. 

“Yang ada itu hanya biaya retribusi IMB sebagaimana amanat dari aturan Perwako yang telah ada,” ungkapnya. 

Guna menegaskan hal tersebut, pihaknya juga telah membuat form tanda terima laporan dan penolakan gratifikasi. Sehingga dengan konsep seperti itu, DPMTK Singkawang sangat melarang untuk memberi dan menerima pemberian dalam bentuk apapun.

Dia juga meminta kepada masyarakat, dalam mengurus perizinan diharapkan untuk tidak menggunakan jasa calo’. 

“Jadi kami minta pemohon bisa datang sendiri, jangan diserahkan kepada pihak ketiga,” pintanya. 

Dalam rangka mewujudkan ZI WBK di DPMTK Singkawang, pihaknya juga berjanji akan melakukan perbaikan-perbaikan dalam hal pelayanan. Kemudian kritik dan saran tentunya juga sangat diharapkan agar pelayanan yang diberikan DPMTK Singkawang bisa lebih baik lagi. 

Asmadi mengungkapkan, pengertian tentang gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU Nomor 20 tahun 2001, bahwa pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, menerima barang, pemberian diskon atau bunga, pemberian tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasiltas lainnya. 

“Sehingga, perlu kami sampaikan bahwa pengurusan perizinan sesuai SOP yang ada bahwa tidak ada gratifikasi di DPMTK Singkawang baik yang diterima di dalam ataupun luar negeri yang mungkin bisa dilakukan dengan sarana eletronik dipastikan tidak ada,” jelasnya. 

Menurutnya, untuk mengurus perizinan di DPMTK Singkawang sangatlah mudah, sepanjang pemohon taat aturan, taat norma, taat azaz dan dokumen yang disampaikan itu lengkap serta tidak melanggar aturan yang ada baik Perda maupun Perwako.

“Namun, seandainya ada pegawai atau staf DPMTK Singkawang yang menerima gratifikasi tentu akan ada sanksi bagi yang melakukan,” pungkasnya. 

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Singkawang, Lukas Suharyadi mengatakan, dalam hal gratifikasi, selain petugas tidak diperbolehkan menerima, masyarakat selaku pemohon juga dilarang memberi. 

“Kebiasaan-kebiasaan seperti inilah yang mau kita hilangkan,” katanya. 

Artinya, apabila ada orang yang memberi dan ada kaitannya dengan tupoksi atau tugas maka hal tersebut masuk dalam kategori gratifikasi. 

“Meskipun masyarakat memberikannya ikhlas, itu tidak diperbolehkan,” ujarnya. 

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMTK Singkawang, Halizah meminta kepada masyarakat yang ingin mengajukan perizinan sebaiknya datang sendiri tanpa melalui kuasa pemohon atau calo’. 

“Kita harapkan masyarakat teliti dan jeli, karena dengan pemohon datang sendiri maka proses perizinan akan cepat, transparan dan tahu serta mengetahui apa yang masih menjadi permasalahan atau kekurangan persyaratannya,” katanya. 

Dia menegaskan, bahwa dalam pengurusan izin sebenarnya mudah dan tanpa biaya, sepanjang persyaratannya lengkap. 

“Karena satu-satunya yang hanya dikenakan biaya adalah retribusi IMB,” ujarnya. 

Kemudian, guna mempermudah dan mempercepat pelayanan, selain sudah melaksanakan perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS), pihaknya juga akan menyiapkan aplikasi Sicantik. 

“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami laksanakan, bahkan apabila ada dokumen perizinan yang sudah selesai akan kami lakukan pengantaran khususnya di Kota Singkawang,” ungkapnya.