Singkawang, MC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang mendukung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDInP), Efa Bayuzuliarna, saat kunjungan koordinasi KPU Kota Singkawang ke Kantor Disdukcapil, Kamis (06/01/2022).
“Dinas Dukcapil siap membantu untuk memvalidasi data yang disampaikan oleh pihak KPU ke kami,” ujar Efa.
Sementara itu, KPU Kota Singkawang menyambut baik dukungan Disdukcapil pada kegiatan PDPB. Menurut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, respon tersebut akan sangat membantu KPU dalam menjalankan kewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
“Kami sangat mengapresiasi Disdukcapil Kota Singkawang. Dengan data bahan pemutakhiran yang telah kami verifikasi nantinya, kemudian Disdukcapil siap membantu memvalidasi data dari kami, maka akan lebih memperkuat lagi akurasi dan akuntabilitas data pemutakhiran,” kata Umar.
Umar menjelaskan, data bahan pemutakhiran baik itu masukan/tanggapan dari masyarakat ataupun pihak terkait yang telah diverifikasi oleh KPU, terlebih dulu disampaikan ke Disdukcapil untuk divalidasi.
“Setelah divalidasi oleh Disdukcapil, selanjutnya kami susun dalam tabel rekapitulasi. Kemudian setiap bulannya kami umumkan dan sampaikan ke pihak terkait. Per tiga bulan, kami juga akan sampaikan dalam rapat koordinasi,” ujarnya.
Koordinasi yang dilakukan merupakan salah satu tugas KPU dalam penyelenggaraan PDPB. Sebagaimana hal itu diatur telah dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada pasal 7 ayat 1c.
“Tujuannya untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih,” ujar Umar.
Pada penyelenggaraan PDPB 2022, Disdukcapil adalah instansi pertama yang didatangi oleh KPU Kota Singkawang untuk berkoordinasi. Secara berkala, KPU juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
“Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan instansi lain. Harapannya sama. Multipihak mendukung kegiatan PDPB, dan bisa mendapatkan masukan terkait data pemilih,” katanya.
“Selain itu, sesuai dengan PKPU 6, tidak hanya koordinasi berkala ke instansi-instansi guna mendapatkan masukan, tapi kami juga akan menyelenggarakan forum koordinasi PDPB paling sedikit sekali dalam tiga bulan,” tambahnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Sumber : KPU Skw