Singkawang, MC – Kepala BKPSDM Kota Singkawang menyerahkan surat keputusan Wali Kota tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun 2022, di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (21/12/2021).

Penyerahan SK Pegawai Purna Tugas ini terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Juni 2022. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen pemberian penghargaan dan hak yang diterima oleh 68 orang PNS yang akan memasuki batas usia pensiun (BUP).

“Sambutlah masa purna tugas dengan bahagia. Gunakan waktu, kesempatan dan perhatian yang ada sepenuhnya untuk bersama keluarga yang selama ini harus terbagi dengan urusan pekerjaan,” ujar Zulhiar.

Untuk mengisi waktu, alihkan kompetensi, semangat dan produktivitas dalam aktivitas di berbagai bidang baik dalam bidang sosial, kemasyarakatan, kebudayaan atau keagamaan.

“Dengan demikian, maka kita akan bisa menikamati asa purna tugas dengan bahagia dan bermanfaat bagi orang lain,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Ia pun mengucapkan terimakasih atas pengabdian PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dan masyarakat.

“Dan tidak lupa juga, kami ucapkan terimakasih Bank Kalbar Cabang Singkawang atas partisipasi dalam kegiatan penyerahan SK ini. Serta PT. Taspen Cabang Pontianak yang selalu siap melayuani PNS dalam proses manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan pension,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala PT. Taspen Cabang Pontianak, Pimpinan Bank Kalbar Singkawang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Singkawang, Asisten Umum Setda Singkawang, Kepala BKD Singkawang dan undangan lainnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik