Singkawang, MC – Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (PMTK) Singkawang membagikan 1,2 ton beras bantuan Pemkot Singkawang, Rabu (22/4/2020).

Bantuan tersebut diperuntukkan tenaga kerja yang dirumahkan tanpa menerima upah kerja sebanyak 61 orang.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas PMTK, Ruly Amri mengatakan dari data pekerja yang dirumahkan sebanyak 157 orang. Dari jumlah tersebut, yang lolos verifikasi berdasarkan NIK dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejumlah 61 tenaga kerja.

“61 tenaga kerja tersebut merupakan warga Singkawang dan belum menerima bantuan sosial terdampak Covid-19,” katanya.

Dirinya berharap bantuan ini dapat meringankan beban tenaga kerja yang dirumahkan saat pandemi covid-19.

Rully mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan Pendataan kepada tenaga kerja yang terdampak covid-19.

“Kami terus berupaya mendata pekerja yang terdampak Covid-19. Kami berharap perusahaan di Kota Singkawang melaporkan kondisi tenaga kerjanyanya ke Dinas PMTK,” ungkapnya.

Diketahui Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang akan memfasilitasi pekerja yang di PHK dan dirumahkan untuk mendapatkan kartu prakerja dari pemerintah pusat.

Dinas PMTK akan membantu proses pendaftaran kartu prakerja tersebut secara kolektif, meski secara prosedur pendaftaran harus dilakukan mandiri.

Fasilitasi pendaftaran kartu prakerja di Kota Singkawang dilakukan di Dinas PMTK di Jalan Gunung Kerinci Singkawang Barat.