Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 123 data pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2022.
Hasil PDPB selanjutnya dituangkan dalam rekapitulasi yang ditandatangani lima komisioner KPU Kota Singkawang, Rabu (27/07/2022) pagi.
“KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 123 data pemilih di bulan ini (red, Juli). Pemutakhiran dengan kategori potensi pemilih baru sebanyak 65 data pemilih. Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 15 data pemilih, dan kategori ubah data sebanyak 43 data pemilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq.
Umar mengungkapkan data hasil pemutakhiran berasal dari masukan Bawaslu, Pengadilan Agama, dan masyarakat.
“Data bahan pemutakhiran ini kemudian dilakukan pencermatan sebelum menjadi hasil pemutakhiran,” ujarnya.
Hasil PDPB periode Juli 2022 sebanyak 164.065 pemilih. Periode sebelumnya data pemilih berkelanjutan (DPB) sejumlah 164.015 pemilih. Untuk DPT terakhir Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih.
Dijelaskan Umar, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.
Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik