Singkawang, MC – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) RI bersama Sekretaris Daerah Kota Singkawang dan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKPP) mengunjungi Rumah Pemotongan Hewan, Rabu (27/07/2022).

Irjen Kementan RI Dr. Jan S Maringka mengatakan kunjungan ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 518 Tahun 2022 dalam konteks pelaksanaan pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) dan pemusnahan populasi (stamping out) dari sapi-sapi yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Ini adalah bentuk bantuan pemerintah terhadap sapi-sapi yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK). Oleh karena itu, tadi siang, kita bersama-sama dengan Gubernur Kalimantan Barat mencanangkan dalam waktu yang tidak lama, kita harapkan dalam waktu 1 bulan, kita bisa menciptakan Kalbar Zero PMK,” ujarnya.

Dalam lampiran keputusan itu, wilayah yang diberikan yang diberikan bantuan ialah wilayah atau kawasan zona merah. Untuk itu, hewan yang mati akibat PMK atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan bersyarat dapat diberikan bantuan.

Sementara, pemberian kompensasi diperuntukan bagi wilayah atau kawasan (pulau) yang merupakan zona hijau. Kompensasi ini diberikan jika hewan yang didepopulasi merupakan hewan sehat yang berpotensi menularkan PMK pada hewan.

Lebih lanjut, Jan Maringka menyebutkan strategi menciptakan Kalbar Zero PMK perlu penanganan yang bersinergi dengan melibatkan kolaborasi berbagai pihak. Untuk itu, upaya ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus PMK melalui udara yang kian mewabah.

“Kita sudah lakukan pertemuan dengan aparat penegak hukum, APIP, Kajati dan Kapolda untuk menimbulkan kebersamaan. Persoalan ini tidak bisa dilakukan sendiri atau satu pihak saja. Kita harus membangun sinergi untuk bersama-sama lakukan eksekusi perlahan-lahan tapi pasti. Kita berharap target Kalbar Zero PMK ini bisa segera terwujud,” terangnya.

Sejauh ini jumlah sapi yang terdampak PMK di Kalbar telah mencapai angka 300 ekor lebih. Khusus wilayah Kota Singkawang tercatat 8 ekor sapi terdampak PMK, sementara wilayah Kabupaten Sambas sebanyak 24 ekor. Sehingga diperlukan bantuan secepatnya bagi peternak, salah satunya pemotongan hewan bersyarat.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik