Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipadah) di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (13/12/2021). Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Singkawang dengan Bank Kalbar.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, Widatoto mengatakan aplikasi berbasis android dan web service ini telah dirancang semenjak Desember 2020. Implementasi dari aplikasi ini terintegrasi dengan payment gateway Bank Kalbar baik melalui m-banking, ATM, maupun teller Bank Kalbar.
Aplikasi Sipadah bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya berupa pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online.
“Dengan kemudahan ini setiap wajib pajak daerah dapat melakukan kewajibannya dimanapun dan kapanpun asalakan tersedia jaringan internet. Selain itu, aplikasi ini dibangun untuk mewujudkan elektronifikasi transaksi penerimaan daerah (ETPD) sesuai amanah Permendagri nomor 56 tahun 2021,” kata Widatoto.
Sementara Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan aplikasi Sipadah ini bermanfaat untuk mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan perpajakan, sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“SiPadah ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak daerah untuk melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya secara online melalui handpone android atau personal computer tanpa perlu datang ke badan keuangan daerah,” ujar Tjhai Chui Mie.
Dengan dimudahkannya wajib pajak melalui aplikasi Sipadah ini, Tjhai Chui Mie berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah.
“Sehingga kemandirian finansial darah dalam membiayai pembangunan di Kota Singkawang dapat terwujud,” ujarnya.
Terlebih, menurut Tjhai Chui Mie, Kota Singkawang merupakan kota pariwisata, perdagangan dan jasa, sehingga Singkawang memiliki potensi pendapatan pajak daerah yang cukup besar.
memberikan pehargaan kepada BKD yang telah menghadirkan inovasi yang menghadirkan kemudahan dalam melaporkan dan membayar pajak.
Ia berharap seluruh unsur Pemkot Singkawang, Legislatif, dan Perbankan memberikan dukungan dan sinergitas dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran strategis pajak daerah terhadap pembangunan Kota Singkawang. Ia menilai kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak masih relatif kurang.
“Kemudahan aplikasi Sipadah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Singkawang melalui pajak. Selain itu, kita harapkan masyarakat sadar dan mengerti tentang pentingnya membayar pajak yang berdampak pada pembangunan Kota Singkawang. Sebagai contoh pajak restoran, kita hanya meminta pihak restoran untuk memungut pajak dengan adanya PPN restoran sebesar 10 persen,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik